Jumat, 10 November 2017

BUMP KEP WAROENG TANI NUSANTARA


Badan Usaha Milik Petani ( BUMP ) Kelompok Ekonomi Petani ( KEP ) WAROENG TANI NUSANTARA

AD ART BUMP KTNA
ANGGARAN DASAR BADAN USAHA MILIK PETANI KONTAK TANI NELAYAN ANDALAN ( BUMP KTNA )
BAB I
NAMA, TEMPAT/KEDUDUKAN DAN DAERAH KERJA
Pasal 1
a. Badan Usaha Milik Petani yang bergerak di bidang Agribisnis ini disebut : Badan Usaha Milik Petani Kontak Tani Nelayan Andalan, yang selanjutnya disebut BUMP KTNA Kabupaten Pangandaran yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan Nomor 001 / KTNA-SK / III / 2016 Tanggal 20 Bulan Maret Tahun 2016
b. Lembaga ini berkedudukan dan memiliki daerah kerja 93 Desa 10 Kecamatan di Kabupaten Pangandaran, Propinsi Jawa Barat. Daerah kerja akan diperluas dengan mendirikan cabang-cabang perwakilan sesuai dengan kebutuhan.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
a. BUMP KTNA bertujuan menghasilkan Produk Unggulan Pertanian berdaya saing meningkatkan kesejahteraan Petani - Nelayan dan usaha lainnya yang menunjang kesinambungan usaha.
b. Dalam merealisasikan tujuannya BUMP KTNA dapat bekerjasama dengan pihak lain untuk mengembangkan usaha atau kerjasama usaha atas dasar saling menguntungkan.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3
a. BUMP KTNA sebagai Badan Usaha Milik Petani didirikan berdasarkan hasil rapat pleno Pengurus KTNA Kabupaten Pangandaran yang selanjutnya ditetapkan dengan susunan pengurus BUMP KTNA dan memberikan tugas, wewenang dan tanggung jawab kepengurusan untuk melaksanakan hak dan kewajiban.
b. Semua anggota masyarakat Petani - Nelayan yang berdomisili di Kabupaten Pangandaran sebagaimana disebut, dapat menjadi anggota BUMP KTNA, bila mana telah memenuhi persyaratan, ketentuan dan prosedur menjadi anggota sesuai dengan keputusan lembaga.
c. Untuk pertama kali syarat keanggotaan BUMP KTNA adalah setiap masyarakat Petani - Nelayan Kabupaten Pangandaran yang telah memenuhi ketentuan kelayakan permohonan Sebagai anggota dengan segenap hak dan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.
d. Setiap anggota berkewajiban untuk menjaga dan memelihara segala sarana prasarana penunjang kelancaran proses kerja BUMP KTNA.
e. Anggota Inti berkewajiban melakukan pengawasan terhadap kinerja pengurus memberikan masukan pengembangan program kepada pengurus.
BAB IV
ORGANISASI DAN PENGELOLA
Pasal 4
a. BUMP KTNA sebagai Badan Usaha Milik Petani menjalankan kegiatan usahanya dengan pengelolaan secara profesional dan terpisah dari Pemerintahan Kabupaten Pangandaran.
b. Pengelola BUMP KTNA terdiri dari 3 (tiga) orang Pengurus yakni: Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Pemilihan pengurus untuk pertama kali dilaksanakan melalui rapat pleno pengurus KTNA dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan KTNA Kabupaten.
c. Pemilihan pengurus untuk selanjutnya menjadi wewenang dari rapat KTNA dan anggota BUMP, Pengurus terpilih ditetapkan dengan Surat Keputusan KTNA Kabupaten.
d. Dalam mengelola kegiatan dan mengembangkan usahanya, pengurus dapat mengembangkan usahanya dengan mendirikan tempat produksi yang dikelola Oleh BUMP KTNA Desa.
e. Masa Kerja Pengurus BUMP KTNA Kabupaten dan atau Pengurus BUMP KTNA Desa ditetapkan selama 5 (Lima tahun) dan setelah itu dapat dipilih kembali selama - lamanya tiga periode.
f. Pengurus baik secara perorangan maupun kolektif dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, apabila nyata-nyata melakukan penyelewengan dan atau melakukan hal-hal lain yang dapat merugikan BUMP KTNA. Pemberhentian Pengurus dilaksanakan melalui Musyawaran Pengurus KTNA Kabupaten dan anggota BUMP.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 5
a. Ketua.
Ø Memimpin organisasi BUMP KTNA.
Ø Membahas dan menetapkan keputusan sehubungan dengan hal - hal yang berhubungan dengan usaha atau produk yang diajukan berdasarkan kemampuan pasar dan pesaing.
Ø Mengatur perputaran sarana dan Modal BUMP KTNA.
Ø Bertindak atas nama BUMP KTNA untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengembangan usaha atau lain-lain kegiatan yang dipandang perlu dilaksanakan.
Ø Melaporkan keadaan keuangan secara periodik setiap akhir tahun melalui Rapat Tahunan.
Ø Memberikan Laporan Keadaan dengan sejumlah permasalahan yang dihadapi kepada berbagai pihak yang dipandang perlu, untuk memperoleh bantuan teknis pemecahan masalah dan pengembangan lembaga.
b. Sekretaris.
Ø Melaksanakan tugas kesekretariatan untuk mendukung kegiatan Ketua.
Ø Melaksanakan administrasi umum kegiatan operasional BUMP KTNA.
Ø Melaksanakan administrasi Pembukuan Keuangan BUMP KTNA.
Ø Bersama Ketua meneliti kebenaran dan mengevaluasi kinerja anggota BUMP KTNA.
c. Bendahara.
Ø Menerima, menyimpan dan membayarkan uang berdasarkan bukti yang sah.
Ø Membantu Ketua dalam membahas dan memutuskan permohonan dalam pengajuan permohonan dana.
Ø Melakukan penagihan terhadap pelanggan yang menunggak tagihan pembayaran pembelian produk.
Ø Melaporkan posisi keuangan kepada Ketua secara periodik atau sewaktu-waktu diperlukan.
Ø Menyelenggarakan Pembukuan Keuangan BUMP KTNA secara Sistematis, dapat dipertanggungjawabkan dan menunjukkan kondisi keuangan dan kekayaan BUMP KTNA yang sesungguhnya.
d. Karyawan.
Ø Dalam hal oleh karena kondisi maupun kemampuan keuangan yang ada, BUMP KTNA dapat mengangkat karyawan, maka tugas-tugas terutama tugas Sekretaris dan Bendahara dapat didistribusikan secara profesional sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing.
HONORARIUM
Pasal 6
a. Dalam melaksanakan pengelolaan kegiatan BUMP KTNA, Pengurus mendapatkan honorarium yang besarnya ditetapkan sebesar 35% dari total Sisa Hasil Usaha (SHU), dengan proporsi; (i) Ketua 30%, (ii) Sekretaris 25%, (iii) Bendahara 25% (IV) Karyawan 20%.
b. Dalam menunjang kegiatannya, pengurus BUMP KTNA mendapatkan biaya Operasional, Pembinaan dan Pelatihan sebesar 15% dari SHU.
BAB V
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 7
Forum Pengambilan Keputusan terdiri dari :
a. Musyawarah Anggota dan pengurus BUMP KTNA, sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi. Forum ini dapat memilih dan memberhentikan pengurus BUMP KTNA maupun menetapkan pembubaran BUMP KTNA.
b. Rapat Pengurus, sebagai forum pengambilan keputusan pengurus untuk menentukan kebijakan operasional pengelolaan dan pengembangan lembaga maupun usaha.
BAB VI
PERMODALAN
Pasal 8
a. Pembayaran Simpanan Wajib anggota BUMP KTNA, Berdasarkan Keputusan Rapat anggota BUMP KTNA
b. Tambahan Modal Kerja, yang disisihkan dari Sisa Hasil Usaha.
c. Hibah atau Bantuan dari pihak manapun yang tidak mengikat.
d. Modal awal, untuk yang pertama modal BUMP KTNA diperoleh dari Simpanan Pokok Anggota.
BAB VII
KEGIATAN USAHA
Pasal 9
a. Memberikan Pelayanan bimbingan budidaya dan kemudahan – kemudahan lain.
b. Mengembangkan usaha lainnya baik secara sendiri maupun bekerjasama dengan pihak lain.
c. Menerima dan mendayagunakan modal sendiri maupun dana bantuan dari pihak lain dalam rangka memajukan usaha BUMP KTNA.
BAB VIII
PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal 10
a. Pembukuan kegiatan operasional usaha dilakukan dengan menggunakan sistem pembukuan keuangan standar (Akuntansi) sehingga mudah mengetahui perkembangan kondisi keuangan BUMP KTNA.
b. Tahun pembukuan dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember
BAB IX
SISA HASIL USAHA
Pasal 11
a. Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam satu tahun buku.
b. Pembagian SHU dibagi berdasarkan proporsi :
Ø 30% untuk Honor Ketua BUMP KTNA
Ø 25% untuk Sekretaris BUMP KTNA
Ø 25 % untuk Bendahara BUMP KTNA
Ø 20% untuk Karyawan BUMP KTNA
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 12
a. Pembubaran BUMP KTNA hanya bisa dilaksanakan melalui Keputusan Musyawarah Anggota BUMP KTNA. Hasil Musyawarah BUMP KTNA ditindaklanjuti dengan Suara Keputusan KTNA Kabupaten Tentang Pembubaran BUMP KTNA.
b. Kekayaan BUMP KTNA yang telah dibubarkan diserahkan kepada KTNA sebagai Dana Pembangunan Pertanian
Demikian Anggaran Dasar ini dibuat dengan sesungguhnya. Apabila terdapat kekeliruan akan dilaksanakan peninjauan kembali berdasarkan ketentuan yang telah disepakati
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Warga Negara Indonesia, yang dapat diterima menjadi Anggota Badan Usaha Milik Petani Kontak Tani Nelayan Andalan (BUMP KTNA), adalah :
1. Petani - Nelayan, Wanita Tani – Nelayan dan Pemuda Tani – Nelayan aktif yang memiliki usaha tani secara berkelompok dibidang Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
3. Mengajukan keanggotaan melalui KTNA Desa dan atau KTNA Kecamatan.
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 2
Setiap anggota berkewajiban :
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan kesepakatan – kesepakatan serta Peraturan Organisasi.
4. Membantu pengurus melaksanakan tugas organisasi.
5. Menghadiri Musyawarah, Rembug – Rembug dan Rapat - Rapat.
6. Membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib
7. Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diterbitkan oleh Pengurus Kelompok KTNA Kabupaten
Pasal 3
Setiap anggota mempunyai hak :
1. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
2. Mengeluarkan pendapat, saran – saran serta usul –usul
3. Memilih dan dipilih
4. Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan dan penataran serta bimbingan dari organisasi.
5. Dan lainnya yang diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB III
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 4
1. Anggota berhenti karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, melanggar disiplin organisasi dan diberhentikan.
2. Tata cara pemberhentian dan hak membela, diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB IV
SUSUNAN, WEWENANG DAN SYARAT – SYARAT ORGANISASI
Pasal 5
1. Susunan Pengurus BUMP KTNA terdiri dari :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Karyawan
2. Untuk menjamin terlaksananya usaha organisasi dapat membentuk Tim Kerja yang berfungsi untuk merumuskan kebijakan organisasi yang mengacu pada program kerja hasil Rembug Paripurna dan Rembug Utama.
Pasal 6
1. Susunan Pengurus BUMP KTNA Desa, terdiri dari :
a. Ketua
c. Sekretaris
e. Bendahara
g. Karyawan
2. Untuk menjamin terlaksananya usaha organisasi dapat membentuk Tim Kerja
Pasal 7
Syarat – syarat menjadi Pengurus BUMP KTNA :
1. Ditingkat BUMP KTNA Desa/Kelurahan, aktif sebagai Pengurus KTNA Desa dan atau Pengurus KTNA Kecamatan.
2. Ditingkat BUMP KTNA Kabupaten, aktif sebagai Pengurus KTNA Kabupaten dan atau Pengurus KTNA Kecamatan.
3. Mempunyai kemauan, kemampuan dan bersedia mengabdikan diri pada organisasi.
4. Mendapat dukungan dan kepercayaan dari anggota.
5. Jabatan Ketua, Sekretaris dan Bendahara, selain memenuhi ayat – ayat tersebut diatas, memiliki reputasi dalam wirausaha dibidang pertanian, perikanan, kehutanan dan organisasi sesuai jenjangnya.
Pasal 8
Pengurus Antar Waktu
1. Penggantian antar waktu Ketua melalui Rembug Paripurna atau Rembug Paripurna Luar Biasa.
2. Penggantian Pengurus antar waktu lainnya melalui Rembug Madya.
3. Masa jabatan antar waktu berlaku sampai dengan berakhirnya masa bhakti kepengurusan yang diganti.
BAB V
Pasal 9
Dewan Pengawas
1. Dewan Pengawas BUMD KTNA Kabupaten adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara KTNA Kabupaten.
2. Dewan Pengawas BUMD KTNA Desa adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara KTNA Kecamatan.
BAB VI
HUBUNGAN DENGAN INSTANSI/LEMBAGA DAN ORGANISASI LAIN
Pasal 10
1. Hubungan antara BUMP KTNA dengan instansi pemerintah / swasta, organisasi sosial / kemasyarakatan dan organisasi politik sebagai mitra kerja dilaksanakan sesuai dengan program kerja BUMP KTNA.
2. Tata cara menjalin hubungan kerjasama sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 (satu) diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB VII
PESERTA REMBUG PARIPURNA
Pasal 11
Rembug Paripurna BUMP KTNA Kabupaten
1. Peserta Utama, terdiri dari :
1. Pengurus Lengkap Kelompok KTNA Kabupaten
2. Unsur daerah (Perwakilan KTNA Kecamatan masing – masing 3 orang, KTNA Desa masing – masing 3 orang) dengan membawa surat mandat dari Ketua ditingkatannya.
3. Seluruh anggota BUMP KTNA Kabupaten
4. Tata cara rembug Paripurna dan rincian acara di atur dalam Peraturan Organisasi.
5. Pelaksanaan di atur dalam tata tertib
6. Pelaksanaan Rembug Paripurna dipimpin oleh Majelis Pimpinan Rembug (MPR) yang berasal dan dipilih oleh peserta Rembug Paripurna.
Pasal 12
Rembug Paripurna BUMP KTNA Desa
1. Peserta Utama, terdiri dari :
a. Pengurus lengkap KTNA Kecamatan
b. Unsur Perwakilan Kelompok KTNA Desa masing – masing 3 orang dengan membawa surat mandat dari Ketua di tingkatannya.
2. Pengurus Kelompok KTNA Kabupaten sebagai nara sumber.
3. Dewan Pengawas.
4. Tata cara Rembug Paripurna dan rincian acara di atur dalam Peraturan Organisasi.
5. Pelaksanaan di atur dalam tata tertib.
6. Pelaksanaan Rembug Paripurna dipimpin oleh Majelis Pimpinan Rembug (MPR) yang dipilih oleh peserta Rembug Paripurna.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 13
1. Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, sumbangan – sumbangan yang tidak mengikat dan usaha – usaha lainnya diatur dalam peraturan organisasi.
2. Pemasukan dan pengeluaran keuangan wajib dipertanggungjawabkan oleh Ketua dan Bendahara sesuai tingkatannya dalam Rembug Paripurna
BAB IX
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dilakukan pada Rembug Paripurna dan dipertanggungjawabkan pada Rembug Paripurna berikutnya
BAB X
Pasal 15
ATRIBUT ORGANISASI
1. Lambang organisasi terdiri dari snama organisasi dalam bulatan bergambar petani dewasa, wanita tani dan pemuda tani
2. Pengertian lambang terlampir.
3. Bendera organisasi berwarna putih bergambar logo organisasi ditengah – tengahnya.
4. Bendera berukuran standar 90 x 60 cm.
BAB XI
Pasal 16
PENUTUP
1. Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, diatur dalam Peraturan Organisasi yang dibuat oleh Pengurus Kelompok KTNA Kabupaten melalui Rembug Utama
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

terimakasih atas respon anda. admin

Tidak ada komentar:

ERA TASHAWWUF SOCIETY 6.0

Sosialisasi : GENERASI BARU ABAD 21 ERA TASHAWWUF SOCIETY 6.0 (Ki Ageng Sapujagat Al Kajorani Al Jawi) > Revolusi Industri 4.0 mengg...