Ikatan Waroeng Tani Nusantara ( IWTN ) adalah sebuah organisasi kemasyarakatan yang berkomitmen meningkatkan harkat dan martabat Petani Agribisnis dan Pedagang Kecil Pedesaan diseluruh Indonesia. Melalui program pembinaan, pemberdayaan, peningkataan kesejahteraan, advokasi hukum dan penyaluran modal bagi pedagang Waroeng Tani Nusantara. IWTN mengembangkan sayap organisasinya hingga ke seluruh Desa di Indonesia dengan jaringan Waroeng Tani Nusantara Desa. Peran dan program IWTN mendapatkan sambutan hangat dari Petani terutama para Petani Desa yang selama ini termarjinalkan. Sebagai Upaya memperkuat peran dalam pembinaan dan peningkatan kesejahteraan Petani Agribisnis, IWTN juga membentuk Koperasi Pedagang Agro Nusantara (KOPANU), Unit usaha dan unit asuransi. Dengan izin dan rahmat Tuhan YME kedepan IWTN akan memberikan peran yang lebih besar bagi kesejahteraan Petani Agribisnis di seluruh Indonesia. Seiring dengan tekad yang kuat dan kerjasama yang harmonis diantara semua pihak IWTN yakin, maju dan sejahtera Petani Agribisnis. IWTN adalah sebuah organisasi kemasyarakatan yang berkomitmen membangun mental dagang dan berwirausaha masyarakat Tani Indonesia, serta memberikan informasi, pengarahan, edukasi, advokasi, pemberdayaan, pembinaan, bahkan akan memfasilitasi bantuan peningkatan kesejahteraan para Petani Agribisnis Indonesia, berupa permodalan.
Visi
Sebagai organisasi sosial kemasyarakatan yang mandiri dan berperan aktif terhadap kepedulian, keberpihakan dan peningkatan kesejahteraan bagi Petani Agribisnis dan pedagang kecil dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan sehingga dapat lebih berdaya saing, cerdas, kuat, solid, dan sejahtera.
Misi
1. Sebagai wadah berhimpunnya Petani Agribisnis dan pedagang kecil seluruh Indonesia.
Sebagai organisasi yang memperjuangkan hak - hak Petani & Pedagang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Sebagai organisasi kemasyarakatan yang memberikan advokasi dan bantuan hukum atas segala bentuk permasalahan Petani Agribisnis dan pedagang kecil.
3. Meningkatkan kesejahteraan Petani Agribisnis dan pedagang kecil yang sejalan dengan ekonomi kerakyatan.
4. Sebagai organisasi yang membina, melakukan pendidikan dalam rangka peningkatan ekonomi Petani & pedagang kecil.
5. Turut serta meningkatkan potensi pasar domestik agar mampu bersaing ditingkat regional, nasional dan internasional.
Sebagai organisasi yang memperjuangkan hak - hak Petani & Pedagang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Sebagai organisasi kemasyarakatan yang memberikan advokasi dan bantuan hukum atas segala bentuk permasalahan Petani Agribisnis dan pedagang kecil.
3. Meningkatkan kesejahteraan Petani Agribisnis dan pedagang kecil yang sejalan dengan ekonomi kerakyatan.
4. Sebagai organisasi yang membina, melakukan pendidikan dalam rangka peningkatan ekonomi Petani & pedagang kecil.
5. Turut serta meningkatkan potensi pasar domestik agar mampu bersaing ditingkat regional, nasional dan internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar