Rabu, 01 November 2017

AD ART IWTN Ikatan Waroeng Tani Nusantara


IKATAN WAROENG TANI NUSANTARA

AD/ART IWTN

DEWAN PIMPINAN PUSAT

IKATAN WAROENG TANI NUSANTARA
(DPP IWTN)
Jl. Bening No. 42, RT, 24/08 Cibadak Desa Paledah Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran 46384 Email : warino34@yahoo.com



ANGGARAN DASAR
Ikatan Waroeng Tani Nusantara ( IWTN )
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Perkumpulan ini bernama : Ikatan Waroeng Tani Nusantara, disingkat IWTN
Pasal 2
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Waroeng Tani Nusantara ( IWTN ) ini berkedudukan di Kabupaten Pangandaran
Pasal 3
Ikatan Waroeng Tani Nusantara ( IWTN ) ini didirikan pada tanggal 16 Oktober 2017 di Aktenotariskan : oleh .................................... (menjadi badan hukum dicatat dalam notarial).
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Perkumpulan ini berasaskan Pancasila
Pasal 5
Maksud dan tujuan Asosiasi ini adalah :
1. Membina anggota untuk meningkatkan usahanya agar berperan lebih besar dalam perekonomian bangsa untuk kesejahteraan yang adil dan makmur.
2. Menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi anggota serta memfasilitasi anggota untuk akses ke produsen dan atau pihak ke tiga lainnya yang berhubungan dengan usahanya.
3. Memberikan perlindungan / advokasi kepada anggota terhadap hak dan kepemilikan tempat usaha, masalah – masalah hukum dan hal – hal lain.
4. Memperjuangkan kepentingan dan hak – hak anggota guna melakukan terobosan usahanya.
5. Mendukung organisasi pedagang yang telah ada agar lebih terorganisir sehingga menjadi kuat dan tangguh serta bermanfaat untuk anggota khususnya dan para pedagang pada umumnya.
Pasal 6
Usaha – usaha untuk mencapai tujuan tersebut yaitu :
1. Melakukan pembinaan dan pengembangan usaha anggota baik secara kualitas maupun kuantitasnya.
2. Menjalin kemitraan usaha dan atau kerjasama usaha baik dengan mitra usaha dalam negeri maupun luar negeri.
3. Kerjasama dengan instansi / lembaga pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah dalam arti yang seluas – luasnya.
4. Meningkatkan wawasan, keahlian, dan ketrampilan para anggota asosiasi serta memberikan bantuan jasa kepada mereka yang tidak mampu mengembangkan usahanya.
5. Meningkatkan kerjasama antara para anggota agar dapat menjalankan usahanya dengan lebih professional.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 7
1. Yang dapat menjadi anggota Ikatan Waroeng Tani Nusantara ( IWTN ) adalah :
a) Warga Negara Indonesia
b) Petani Agribisnis, Pedagang atau usahawan yang telah mengajukna permohonan menjadi anggota IWTN
2. Keanggotaan Asosiasi ini terdiri dari :
a) Anggota Biasa
b) Anggota Luar Biasa
c) Anggota Kehormatan
3. Keanggotaan tersebut dalam ayat 2 (dua) pasal ini adalah sebagai berikut :
a) Anggota Biasa adalah Waroeng Tani Nusantara dan para pedagang pasar yang ada diseluruh Indonesia, yang sudah mendaftarkan diri pada asosiasi ini
b) Anggota Luar Biasa adalah pelaku pasar lainnnya yang menjalankan dan / atau mempunyai tempat usaha di pasar, dan / atau pelaku pasar yang langsung atau tidak langsung mempunyai kaitan dengan kepentingan para pedagang pasar, yang mendaftarkan diri pada asosiasi ini.
c) Anggota kehormatan adalah orang yang mempunyai kepedulian dan bersedia membantu mengembangkan usaha / organisasi IWTN dan / atau orang yang mempunyai wawasan tinggi guna memajukan organisasi yang diangkat dan / atau ditunjuk oleh pengurus
d) Anggota IWTN adalah orang perorang (individu / personal) yang berstatus sebagai Petani Agribisnis, pedagang pasar atau orang perorang yang aktivitasnya berhubungan dengan lingkungan pasar.
Pasal 8
Keanggotaan berakhir karena :
a) Meninggal Dunia
b) Mengundurkan diri
c) Diberhentikan oleh pengurus karena melakukakan tindakan yang merugikan Asosiasi
Pasal 9
1. Setiap anggota biasa dan luar biasa berhak :
a) Memilih dan dipilih
b) Ikut serta dan aktif dalam kegiatan – kegiatan yang diselenggarakan oleh Asosiasi ini
c) Berbicara dan / atau bersuara dalam musyawarah / rapat Asosiasi ini
2. Setiap anggota berkewajiban untuk :
a) Menjunjung tinggi nama baik Asosiasi, memahami, mentaati, dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga asosiasi ini
b) Memberikan sumbangan baik moril maupun materiil buat Asosiasi ini
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
1. Struktur Organisasi Ikatan Waroeng Tani Nusantara ( IWTN ) terdiri dari :
a. Majelis Pertimbangan
b. Dewan Pimpinan Pusat
c. Dewan Pimpinan Wilayah
d. Dewan Pimpinan Daerah
e. Pengurus Komisariat atau Sektor
f. Lembaga – lembaga otonomi yang bertanggung jawab kepada Ketua IWTN dan atau ketua pada jenjang organisasi masing – masing
2. Kekuasaan tertinggi organisasi terletak pada:
a. Mmusyawarah Nasional (MUNAS) untuk tingkat Nasional
b. Musyawarah Wilayah (MUSWIL) untuk tingkat Propinsi
c. Musyawarah Daerah (MUSDA) untuk tingkat Kabupaten atau Kota
d. Musyawarah Komisariat (MUSKOM) untuk tingkat Komisariat atau Sektor
3. Setiap jenjang kepengurusan dapat mengangkat Majelis Pertimbangan atas dasar keputusan rapat pengurus pada jenjang masing – masing kepengurusan dan atau lembaga – lembaga otonomi dapat menetapkan kepengurusan disesuaikan dengan ruang lingkup kelembagaan tersebut.
BAB V
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 11
1. Musyawarah Nasional Ikatan Waroeng Tani Nusantara ( IWTN ) mempunyai kekuasaan tertinggi dalam asosiasi ini
2. Musyawarah Nasional IWTN diselenggarakan sekurang – kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun
3. Kecuali Musyawarah Nasional yang dimaksud dalam ayat 2 (dua) pasal ini, Badan Pengurus berwenang sewaktu – waktu mengadakan rapat pimpinan (RAPIM) IWTN apabila di pandang perlu, bahwa suatu keputusannya harus melalui pembahasan para pimpinan DPP IWTN.
4. Jenis – jenis musyawarah dan rapat :
- Jenis musyawarah tingkat Nasional (Munas)
- Jenis musyawarah tingkat Wilayah (Muswil)
- Jenis musyawarah tingkat Kabupaten (Musda)
- Jenis musyawarah tingkat Komisariat (Muskom)
Pasal 12
Majelis Pertimbangan berkewajiban memberikan pertimbangan atau nasehat disetiap jenjang kepengurusan baik diminta maupun tidak diminta untuk kepentingan anggota maupun organisasi IWTN.
Pasal 13
1. Pemberitahuan Musyawarah Nasional IWTN dilakukan dengan surata tercatat dan mencantumkan tempat, waktu, acara rapat dan hal – hal yang dianggap perlu oleh badan pengurus, sekurang – kurangnya dua bulan sebelum musyawarah nasional diadakan.
2. Dalam hal – hal yang sangat mendesak, menurut penilaian badan pengurus jangka waktu tersebut dapat dipersingkat menjadi sekurang – kurangnya satu bulan.
3. Musyawarah Nasional IWTN dipimpin oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum atau yang di tunjuk oleh DPP.
Pasal 14
1. Tanpa mengurangi ketentuan lainnnya dalam Anggaran Dasar ini, Musyawarah Nasional IWTN dinyatakan sah, apabila yang hadir atau diwakili sekurang – kurangnya ½ (setengah ditambah) satu (1) jumlah perwakilan (DPW/DPD).
2. Dalam Musyawarah Nasional IWTN masing – masing perwakilan yang di tunjuk atau mendapat mandat berhak mengeluarkan satu suara.
3. Keputusan musyawarah Nasional IWTN dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak tercapai mufakat dilakukan pengambilan suara.
4. Pemungutan suara dilakukan secara rahasia dan tertulis, Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka pemungutan suara diulang sampai dengan adanya perbedaan suara (suara terbanyak)
Pasal 15
Musyawarah Nasional Asosiasi yang dimaksud pasal 11 ayat (2) tersebut, antara lain membahas :
1. Laporan pertanggung jawaban pengurus mengenai jalannya program – program kerja APPSI serta laporan keuangan selama masa kepengurusannnya untuk dimintakan pengesahan.
2. Melaksanakan pemilihan dan menetapkan kepengurusan APPSI yang baru.
Pasal 16
1. Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), Musyawarah Wilayah Luar Biasa, Musyawarah Daerah Luar Biasa.
2. Diselenggarakan sewaktu – waktu apabila terdapat hal – hal atau keadaan – keadaanluar biasa yang perlu diselesaikan segera.
3. Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), dapat diselenggarakan atas permintaan lebih dari ½ (setengah) jumlah pengurus disetiap jenjang kepengurusan yang sah.
BAB VI
BADAN PENGURUS
Pasal 17
1. IWTN Tingkat Pusat dipimpin oleh seorang Ketua Umum, dan beberapa orang ketua, seorang Sekretaris Umum dan beberapa wakil sekretaris umum, beberapa wakil
2. IWTN  tingkat wilayah dipimpin oleh seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, dan seorang Wakil Bendahara.
3. IWTN untuk tingkat Daerah dipimpin oleh seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, dan seorang Bendahara.
4. IWTN untuk setiap Komisariat atau Sektor dipimpin oleh seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara.
5. Para anggota Badan Pengurus di angkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali selama dua periode.
6. Yang dapat diangkat sebagai Anggota Badan Pengurus hanya Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa. IWTN dan sedapat – dapatnya yang bertempat tinggal di tempat tinggal atau bertempat usaha diwilayah kedudukan IWTN disetiap jenjangnya.
Pasal 18
1. Majelis Pertimbangan Organisasi IWTN diangkat disetiap jenjang kepengurusan atas dasra keputusan – keputusan pengurus dijenjangnya masing – masing.
2. Yang dapat diangkat menjadi Anggota majelis Pertimbangan adalah tokoh – tokoh dunia usaha dan tokoh masyarakat yang dianggap mampu membina dan mengembangkan Bisnis yang bersih dan profesional, yang jumlahnya disesuaikan kebutuhan dari jenjang kepengurusan masing – masing
Pasal 19
Surat – surat keluar ditandatangani oleh Ketua Umum atau oleh salah satu Ketua bersama dengan sekretaris umum atau sekretaris, sedangkan surat – surat mengenai pengeluaran tau penerimaan uang ditandatangani oleh Ketua Umum atau salah seorang Ketua bersama dengan salah seorang bendahara.
Pasal 20
1. Badan Pengurus wajib menjunjung tinggi dan melaksanakan ketentuan – ketentuan dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga serta menetapkan peraturan – peraturan tentang cara menyimpan dan mempergunakan kekayaan IWTN.
2. Badan Pengurus berwenang memecat anggota dari kepengurusannya karena melakukan tindakan yang bertentangan dengan AD / ART IWTN.
3. Badan Pengurus bertanggung jawab atas seluruh jalannya IWTN.
Pasal 21
1. Rapat pengurus diadakan sekurang – kurang nya 3 (tiga) bulan sekali.
2. Ayat 1 (satu) pasal ini, Badan Pengurus dapat menyelenggarakan rapat apabila dianggap perlu oleh Ketua Umum atau jika diminta oleh sekurang – kurangnya satu per dua anggota Badan pengurus lainnya.
3. Keputusan rapat Badan Pengurus diambil sedapat – dapatnya melalui untuk mufakat, apabila tidak menghasilkan keputusan maka dapat dilakukan dengan cara pengambilan suara terbanyak.
4. Masing – masing Anggota Badan Pengurus berhak memiliki 1 (satu) suara.
5. Rapat Badan Pengurus dianggap sah apabila dihadiri oleh ½ (setengah) jumlah anggota Badan Pengurus.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 22
1. Keuangan IWTN diperoleh dari :
a. Uang pangkal keanggotaan
b. Uang sumbangan dari anggota dan pihak lain yang tidak bersifat mengikat
c. Penghasilan dari usaha – usaha yang sah
2. Pengeluaran dana berdasarkan program kerja atau ketentuan organisasi.
3. Laporan penerimaan dan pengeluaran dana harus transparan dan harus dipertanggung jawabkan dalam rapat anggota pada setiap jenjang atau tingkatan sesuai dengan tingkat atau jenjang kepengurusan masing – masing.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
KETENTUAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 23
1. Anggaran Dasar IWTN hanya dapat dilakukan perubahan oleh Musyawarah Nasional, atau Musyawarah Nasional Luar Biasa yang diadakan khusus untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar dan ketentuan Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga memuat peraturan – peraturan yang menurut Anggaran Dasar harus diatur didalamnya dan ketentuan – ketentuan mengenai hal – hal lain yang dianggap perlu oleh badan pengurus.
3. Peraturan – peraturan dalam Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan – ketentuan Anggaran Dasar ini.
BAB IX
PEMBUBARAN ASOSIASI
Pasal 24
1. Keputusan tentang pembubaran Asosiasi hanya dapat diambil dengan sah oleh rapat Anggota Asosiasi dalam Musyawarah Nasional, atau musyawarah Nasional Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu, yang mana harus dihadiri sekurang – kurangnya lebih dari ½ (setengah) utusan dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Daerah, keputusan tersebut haru sdisetujui oleh sekurang – kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam musyawarah tersebut.
2. Apabila dalam rapat yang dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini, apabila kuorum tidak tercapai, pembubaran itu diputuskan dengan keputusan yang diambil di luar musyawarah tersebut, yang dimaksud adalah dengan menunjuk team likuidasi yang ditetapkan dalam rapat tersebut diatas.
BAB X
PERATURAN PENUTUP
Pasal 25
1. Hal – hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga akan diatur dan atau di putuskan oleh Badan Pengurus.
2. Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, maka Musyawarah Nasional yang akan memutuskannya.
3. Pengangkatan Anggota Badan Pengurus Pusat ini dapat dirubah apabila didalam kepengurusan sesama pengurus tidak dapat saling kerjasama, untuk itu maka Ketua Umum mempunyai wewenang penuh (Hak Prerogatif) untuk melakukan pergantian (Reshuffle) Pengurus.
4. Untuk Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah diputuskan pula melalui Musyawarah Nasional yang diadakan oleh Asosiasi sedangkan untuk selanjutnya disesuaikan dengan Anggaran Dasar Asosiasi ini.
5. Pengurus Pusat diberi hak dan kuasa, dengan hak subsitusi untuk meminta pengesahan terhadap Anggaran Dasar ini, kepada pihak yang berwenang termasuk jika dalam pengesahannya Anggaran Dasar ini diperlukan perubahan dan atau penyempurnaan maka Pengurus Pusat berhak untuk membuat dan atau penyempurnaan tersebut guna mendapatkan pengesahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : pANGANDARAN
Pada Tanggal : 16 oKTOBER 2017

ANGGARAN RUMAH TANGGA

IKATAN WAROENG TANI NUSANTARA



BAB I
USAHA
Pasal 1
a. Menghimpun serta menggerakkkan segenap potensi pedagang pasar terlibat aktif dalam proses aktivitas Ekonomi IWTN serta membangun jaringan usaha produktif dengan stakeholders yang lain, seperti perbankan, swasta dan pemerintah.
b. Mempertinggi ketahanan mental dengan senantiasa aktif membimbing anggotanya untuk mengamalkan keyakinan agamanya masing – masing yang sesuai dengan falsafah Pancasila seperti sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945.
c. Mengadakan kegiatan – kegiatan untuk mengembangkan daya nalar, melatih kepemimpinan, mengupayakan peningkatan kesejahteraan pedagang pasar dan mengembangkan seni dan budaya nasional serta kegiatan pada bidang sosial dan Ekonomi serta hukum.
d. Kerjasama dengan segenap organisasi sosial kemasyarakatan atas dasar persamaan hak dan derajat, gotong – royong dan saling menghormati.
e. Melakukan konsultasi dengan pihak – pihak yang terkait seperti pemerintah, swasta dan perbankan yang menyangkut pembinaan dan pengembangan pedagang pasar.



BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Keanggotaan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia terdiri dari :
a. Anggota Biasa
b. Anggota Luar Biasa
c. Anggota Kehormatan

Pasal 3
a. Untuk dapat diterima menjadi anggota biasa APPSI diharuskan mengisi formulir permohonan unutk menjadi anggota.
b. Membayar uang pangkal sebesar Rp. 10.000,-
c. Membayar premi asuransi yang besarnya secara berjenjang sebagai berikut :
- Bagi anggota yang punya asset/modal usaha maksimal Rp. 2 Juta membayar premi minimal Rp. 10.000,-/ th
- Bagi anggota yang punya asset / modal usaha diatas Rp.2 juta s/d 5 juta membayar premi minimal Rp.15.000,- / th
- Bagi anggota yang punya asset / modal usaha diatas Rp. 5 Juta s/d 15 Juta membayar premi minimal Rp. 20.000,- / th
- Bagi anggota yang punya asset / modal usaha diatas Rp. 15 Juta membayar premi minimal Rp.25.000,-/ th
d. Bagi anggota yang tidak bersedia membayar premi asuransi sebagaimana tersebut diatas maka diminta membuat alasan secara tertulis yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan sesuai jajarannya.
Pasal 4
a. Anggota Kehormatan adalah orang yang mempunyai kepedulian dan bersedia membantu mengembangkan usaha atau organisasi pedagang pasar dan atau orang yang mempunyai wawasan tinggi guna memajukan organisasi yang diangkat dan atau ditunjuk oleh Pengurus melalui DPP dan disahkan dalam Musyawarah Nasional.
b. Anggota kehormatan tidak memiliki hak suara, memilih dan dipilih.


BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA BIASA
Pasal 5
a. Anggota Biasa memiliki hak untuk memilih dan dipilih
b. Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia bersifat organisasi kader dan lembaga usaha
c. Anggota Biasa berhak memperoleh perlindungan dan pembelaan serta kesetiakawanan dari organisasi
Pasal 6
Setiap anggota wajib mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan segenap peraturan atau keputusan yang berlaku, serta setia pada azas dan tujuan IWTN.

Pasal 7
Keanggotaan dapat berakhir karena :
a. Atas Permintaan Sendiri
b. Mengundurkan diri secara tertulis
c. Meninggal dunia
d. Mengalami gangguan mental
e. Diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat oleh pengurus karena tindakan yang merugikan asosiasi baik sengaja atau tidak sengaja.


BAB IV
LAMBANG, BENDERA DAN LAGU
a. Bendera IWTN berlatar belakang putih
b. Bentuk dan Warna : Lingkaran bulat MERAH, merupakan personifikasi dari tujuan utama tekad untuk Berani Melakukan Perubahan Untuk mewujudkan kesejahteraan. Lingkaran KUNING symbol dari Persatuan dan Kejayaan. Padi dan Tanaman Pangan, Sapi, adalah symbol kemakmuran. Rumah adalah lambang dari Waroeng Tani Nusantara. Sedangkan tulisan singkatan IWTN yang ditengah adalah lambang keadilan. Jadi makna keseluruhannya adalah Menggalang Kekuatan dan Membangun Persatuan untuk Kesejahteraan Yang Berkeadilan.
c. Bendera IWTN warna dasar putih ditengahnya terdapat lambing IWTN, ukuran untuk DPP, DPW, DPD dan Komisariat adalah 3:2 (relatif).
d. Mars IWTN


BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
a. Dewan Pimpinan Pusat adalah mandataris Musyawarah Nasional untuk memimpin Asosiasi ini, guna melaksanakan tugas dan usaha sesuai dengan tujuan Asosiasi, dan melaksanakan program kerja dan keputusan Musyawarah Nasional, mengambil sikap dan kebijaksanaan serta membuat peraturan atau keputusan guna mencapai tujuan tersebut.
b. Bilamana dianggap perlu maka Ketua Umum berhak membentuk lembaga – lembaga otonom dalam rangka untuk mengembangkan dan memajukan organisasi.
c. Dewan Pimpinan Pusat mempunyai komposisi sebagai berikut :
- Ketua Umum
- Ketua Bidang I
- Ketua Bidang II
- Ketua Bidang III
- Ketua Bidang IV
- Ketua Bidang V
- Ketua Bidang VI
- Sekretaris Umum
- Wakil Sekretaris
- Bendahara Umum
- Wakil Bendahara
d. Departemen – departemen  terdiri dari :
- Departemen Organisasi, PSDA dan pengkaderan
- Departemen Penelitian dan Pengembangan
- Departemen Usaha dan Kesejahteraan Anggota
- Departemen Advokasi dan HAM
- Departemen Penerangan dan Media Komunikasi

Pasal 10
a. Departemen Organisasi, PSDA dan pengkaderan fungsi dan tugasnya adalah Mengatur jalannya roda organisasi secara benar sesuai dengan AD/ART serta secara rutin melaksanakan system pengkaderan kepada anggota sehingga terjadi proses kaderisasi, Meningkatkan kualitas Sumber Daya Anggota agar semakin berkembang dan maju, hal itu dapat dilakukan dengan berbagai metode antara lain dengan pendidikan, pelatihan, study banding, dan system magang.
b. Departemen Penelitian dan Pengembangan fungsi dan tugasnya adalah Merancang metode bagaimana mengembangkan organisasi ini menjadi organisasi yang kuat baik dari segi jaringan usaha, keanggotaaan maupun program kerja yang ideal melalui proses penelitian yang kontinyu dan berskala
c. Departemen Usaha dan Kesejahteraan Anggota, fungsi dan tugasnya adalah membuat perencanaan usaha (Business plan) dan implementasinya secara riil untuk memajukan organisasi ini serta membuat program pengembangan usaha untuk anggota
d. Departemen advokasi dan HAM fungsi dan tugasnya adalah membuat program kerja dan draft perundang – undangan, peraturan pemerintah dan perda untuk IWTN dan anggotanya apabila mempunyai masalah dengan hukum atau masalah lainnya
e. Departemen Penerangan dan Media Komunikasi, fungsi dan tugasnya adalah membangun komunikasi dengan pers dalam rangka memperkuat organisasi dari segi pengopinian, melakukan pola komunikasi efektif dengan anggota serta berusaha memiliki media sendiri (Radio/Tabloid) yang biasa dipakai sebagai media propaganda Asosiasi ini
f. Departemen jaringan dan Hubungan Kelembagaan fungsi dan tugasnya adalah Membangun relasi dengan pihak – pihak terkait seperti pemerintah, swasta, atau lembaga publik / organisasi lainnya dalam rangka memperbesar dan memperkuat IWTN

Pasal 11
a. Dewan Pimpinan Wilayah dipilih oleh anggota IWTN diwilayah propinsi. Perkumpulan ini untuk ditingkat wilayah dipimpin oleh satu pengurus wilayah yang terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua atau lebih, seorang sekretaris dan seorang wakil sekretaris serta seorang bendahara dan seorang wakil bendahara
b. Dewan Pimpinan Wilayah Propinsi dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Wilayah (MUSWIL)

Pasal 12
a. Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten atau Kota dipimpin oleh pengurus daerah yang terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua atau lebih, seorang sekretaris serta seorang bendahara dan wakil bendahara.
b. Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten atau Kota dipilih dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah (MUSDA)

Pasal 13
a. Dewan Pimpinan Komisariat dipimpin oleh seorang Ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara.
b. Dewan Pimpinan Komisariat dipilih oleh dan bertanggung jawab oleh musyawarah anggota.

Pasal 15
Apabila salah satu jabatan lowongan atau kosong sebelum jabatan tersebut berakhir, maka pimpinan berhak menunjuk salah satu anggota untuk mengisi kekosongan tersebut.

Pasal 16
Pelaksanaan skorsing terhadap anggota atau pengurus adalah sebagai berikut :
- Anggota atau Pengurus yang melanggar Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga maupun peraturan organisasi lainnya, dapat diskors oleh Dewan Pimpinan yang secara organisatoris berada pada jenjang yang lebih tinggi.
- Anggota atau Pengurus yang diskors dapat membela diri dalam musyawarah di setiap jenjang organisasi.

Pasal 17
Tahapan Skorsing terhadap Anggota atau Pengurus Asosiasi ini adalah apabila melanggar Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga maupun peraturan organisasi lainnya maka akan diberi peringatan sebanyak tiga kali berturut – turut, apabila melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi berupa dikeluarkan dari keanggotaan IWTN.


BAB VI
MASA BAKTI KRITERIA KEPENGURUSAN
Pasal 18
Masa bakti kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah dan Komisariat IWTN adalah 5 (lima) tahun.

Pasal 19
Persyaratan menjadi pengurus adalah sebagai berikut :
- Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Memiliki loyalitas terhadap APPSI dan tidak tercela
- PedagangPasar pada salah satu paar atau orang yang punya komitmen terhadap pengembangan kesejahteraan pedagang pasar
- Telah menjadi anggota IWTN selama 1 tahun
- Sehat jasmani dan rohani


BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 20
Musyawarah Nasional merupakan kekuasaan tertinggi IWTN dan diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
Musyawawrah Nasional dihadiri oleh Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Daerah, Majelis Pertimbangan Pusat.
Musyawarah Nasional dikatakan syah apabila dihadiri oleh ½ (setengah) ditambah 1 (satu) Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah.
Apabila Quorum pada butir c tersebut tidak tercapai, maka Musyawarah Nasional dapat ditunda selama 1x24 jam, dan apabila belum tercapai quorum juga maka ditunda lagi selama 1x3 jam dan dinyatakan syah.
Sistem Pemungutan Suara adalah dengan memperhatikan komposisi bobot suara sebagai berikut :
● Dewan Pimpinan Pusat
● Dewan Pimpinan Wilayah
● Dewan Pimpinan Daerah

Pasal 21
Apabila dipandang perlu maka Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan atas undangan Majelis Pertimbangan Organisasi serta dihadiri ½ (setengah) dari peserta yang hadir ditambah 1 (satu).

Pasal 22
a. Musyawarah Kerja Nasional merupakan kekuasaan tertinggi kedua setelah Musyawarah Nasional dan diadakan sekurang – kurangnya 1 (satu) kali dalam satu periode.
b. Musyawarah Kerja Nasional dihari oleh utusan Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah.
c. Rapat Pimpinan Nasional diadakan apabila dipandang perlu oleh Dewan Pimpinan Pusat.
d. Rapat Pimpinan Nasional dihadiri oleh Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah, dan Majelis Pertimbangan Organisasi.

Pasal 23
a. Musyawarah Wilayah merupakan kekuasaan tertinggi Organisasi di Wilayah Propinsi dan diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
b. Musyawarah Wilayah dihadiri oleh Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Daerah dan Majelis Pertimbangan Wilayah.

Pasal 24
a. Muysawarah Daerah merupakan kekuasaan tertinggi organisasi ditingkat Kabupaten atau Kota dan diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
b. Musyawarah Daerah dihadiri oleh unsure Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Daerah, Komsariat didaerah tersebut, Majelis Pertimbangan Daerah.

Pasal 25
a. Musyawarah Komisariat merupakan kekuasaan tertinggi Organisasi Koordinator Komisariat dan diadakan 1 kali dalam 5 tahun.
b. Musyawarah Komisariat dihadiri oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten atau Kota, Perwakilan atau koordinator Komisariat dan Anggotanya serta Majelis Pertimbangan Komisariat.

Pasal 26
Hak dan suara dalam pengambilan keputusan :
a. Setiap peserta permusyawaratan memiliki hak suara dan hak bicara.
b. Keputusan – keputusan dalam permusyawaratan diambil atas dasar musyawarah dan mufakat, kecuali bila dipandang perlu mengambil keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.


BAB VIII
KEUANGAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 27
a. Keuangan IWTN terdiri dari uang pangkal untuk menjadi anggota IWTN sebesar Rp.100.000,- sekali dalam seumur hidup.
b. Membayar Simpanan Wajib sebesar :
- Bagi yang memiliki asset kurang dari Rp. 2 Juta sebesar Rp. 100.000,-/tahun.
- Bagi yang memiliki asset Rp. 20-40 juta sebesar Rp.200.000,- /tahun.
- Sumber – sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 28
Pertanggung jawaban Keuangan dilakukan pada akhir masa bakti :
a. Dewan Pimpinan Pusat pada Musyawarah Nasional
b. Dewan Pimpinan Wilayah Propinsi pada Musyawarah Wilayah Propinsi
c. Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten atau kota pada Musyawarah Daerah Kabupaten atau Kota.
d. Komisariat – komisariat pada Musyawarah Komisariat.


BAB IX
MAJELIS PERTIMBANGAN
Pasal 29
a. Majelis Pertimbangan organisasi adalah merupakan badan yang bersifat kolektif dan bertugas memberikan pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran dan nasehat kepada Dewan Pimpinan Pusat IWTN untuk melaksanakan hasil Musyawarah Nasional.
b. Majelis Pertimbangan Pusat dapat melaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa apabila Dewan Pimpinan Pusat tidak dapat menyelenggarakan MUNAS selama 6 (enam) bulan setelah habis masa jabatannya.
c. Majelis Pertimbangan Wilayah dan Majelis pertimbangan Daerah dapat melaksanakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa dan Musyawarah Daerah Luar Biasa apabila Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah tidak dapat melaksanakan MUSWIL dan MUSDA selama 6 bulan setelah habis masa jabatan.
d. Ketua Majelis Pertimbangan Pusat dipilih oleh Musyawarah Nasional (MUNAS)
e. Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah dipilih oleh Musyawarah Wilayah (MUSWIL)
f. Ketua Majelis Pertimbangan Komisariat dipilih oleh Musyawarah Komisariat (MUSKOM).


BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 30
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional (MUNAS).


BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 31
IWTN dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa apabila disetujui oleh ¾ (tiga per empat) peserta yang hadir.


BAB XII
PENUTUP
Pasal 32
a. Hal – hal yang belum tercantum pada Anggaran Rumah Tangga akan diatur kemudian dengan peraturan khusus yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan oleh Musyawarah Nasional I pada tanggal .................. di Pangandaran.


Ditetapkan : Pangandaran
Pada tanggal : ------------------


GARIS BESAR PROGRAM

Ikatan Waroeng Tani Nusantara

A. PENDAHULUAN
Pedagang Pasar Seluruh Indonesia merupakan salah satu basis ekonomi rakyat yang bisa diandalkan untuk memberikan sumbangsih kepada pembangunan ekonomi nasional. Dengan visis dan misi IWTN untuk mewujudkan petani agribisnis dan pedagang kecil yang semakin sejahtera dan bermartabat. Sebagai bagian dari insani pembangunan nasional, pewaris serta penerus dari perjuangan ekonomi disaat krisis yang menimpa Indonesia telah terbukti peran dan tanggung jawabnya baik secara local maupun nasional. Pergerakan kearah pemberdayaan ekonomi rakyat sebagai salah satu bagian dari tuntutan reformasi yang akhir – akhir ini semakin marak untuk digulirkan dan dikembangkan sebagai bagian dari desain pembangunan ekonomi nasional dalam penyelenggaraan system pemerintah. Pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan telah mendorong peran dan dinamika pedagang pasar seluruh Indonesia untuk proaktif dalam pembangunan bangsanya.

Petani Agribisnis dan Pedagang pasar sebagai salah satu elemen masyarakat yang cukup produktif, independen yang senantiasa siap pada barisan terdepan dalam menegakkan dan menjaga keutuhan NKRI yang perwujudan nyatanya dilaksanakan melalui tekad serta komitmennya dalam mengembalikan degradasi eksistensi bangsa dalam bbidang ekonomi menuju kemandirian ekonomi bangsa. Serta menjadi tekad bersama untuk saling gotong – royong membela kepentingan bersama dalam rangka mengeliminir hegemoni pihak asing.

Dalam rangka mewujudkan tekad dan komitmen yang dimaksud sekaligus mempertegas peran pedagang pasar sebagian bagian yang tak terpisahkan dalam dunia ekonomi, maka dirumuskan Garis Besar Program Kerja Ikatan Waroeng Tani Nusantara ( IWTN ) sebagai suatu usaha secara sadar dan kolektif, berencana dan bertahap serta berkesinambungan guna tercapainya tujuan organisasi yakni kemakmuran masyarakat Indonesia secara adil.

Garis Besar Program Kerja ini selanjutnya dirumuskan menjadi Program Kerja baku dalam Rapat Kerja Pengurus sebagai berikut :
1. Pokok – pokok program kerja tentang pemantapan konsolidasi jaringan daerah
2. Pokok – pokok program kerja tentang pemantapan dan peningkatan pengkaderan anggota.
3. Pokok – pokok program kerja tentang pengembangan partisipasi
a. Partisipasi Petani Agribisnis dan pedagang pasar terhadap keberadaan Ikatan Waroeng Tani Nusantara ( IWTN )
b. Partisipasi Petani Agribisnis & pedagang pasar terhadap pembangunan ekonomi nasional
c. Partisipasi Petani Agribisnis & pedagang pasar terhadap jalannya ekonomi local (daerah), Regional dan Nasional

Garis Besar Program Kerja ini adalah acuan kerja yang bersifat mendasar dan strategis bagi perumusan mekanisme kerja. Untuk mengimplemtasikan program kerja ini serta pelaksanaan kegiatan – kegiatan oleh segenap perangkat dan jajaran Ikatan Waroeng Tani Nusantara ( IWTN ). Dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional I Ikatan Waroeng Tani Nusantara ( IWTN ) yang berlaku untuk 5 (Lima) tahun berikutnya.

B. TUJUAN GARIS BESAR PROGRAM KERJA
Melalui Garis Besar Program Kerja ini Ikatan Waroeng Tani Nusantara ( IWTN ) melaksanakan kegiatan – kegiatannya secara berencana, bertahap, terukur dan berkesinambungan dalam suatu kurun waktu tertentu dalam rangka mencapai tujuan organisasi IWTN sebagaimana diisyaratkan dalam Anggaran Dasar IWTN.

C. TARGET PROGRAM
JANGKA PANJANG
Strategi jangka panjang merupakan rangkaian kegiatan Ikatan Waroeng Tani Nusantara ( IWTN ) yang diarahkan untuk mengantisipasi kebutuhan organisasi jangka panjang yang inti pelaksanaannya ditujukan kepada :
1. Penciptaan suasana kondusif bagi pembinaan dan pengembangan wawasan kebangsaan, mental ideologis, sikap dan perilaku yang dijiwai oleh Iman dan Taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta sikap kepeloporan yang dijiwai oleh semangat disiplin dan kemandirian.
2. Pemantapan wawasan kepedulian dan komitmen terhadap pemecahan permasalahan kemasyarakatan dan pembangunan ekonomi nasional.
3. Pemantapan aspek komunikasi dan hubungan kerjasama yang baik antar stakeholders yang terkait dengan Petani Agribisnis & pedagang pasar guna mencarikan solusi permasalahan – permasalahan yang dihadapi.
4. Peningkatan dan pemantapan kualitas sumber daya manusia Petani Agribisnis & pedagang pasar.
5. Peningkatan dan pemantapan hubungan kerjasama antar pasar local, regional nasional dan juga kerjasama luar negeri agar terciptanya kerjasama produktif dalam segala hal khususnya bidang ekonomi.
6. Ada keterwakilan kader – kader IWTN dalam lembaga – lembaga publik yang strategis seperti DPRD, DPR, DPD dan Departemen – Departemen, serta lembaga – lembaga lainnya.

JANGKA PENDEK
Strategi jangka pendek program kerja ini adalah merupakan rangkaian pelaksanaan kegiatan dalam upaya menjabarkan secara jangka pendek dan bertahap diantaranya adalah :
1. Melaksanakan berbagai kegiatan dan aktivitas dalam bentuk konsolidasi organisasi dari pusat hingga kedaerah – daerah, maupun pengkaderan organisasi dalam rangka pengaktualisasian wawasan kebangsaan, komitmen ideologis serta perilaku Iman dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bagi para pengurus IWTN dan anggotanya diseluruh Indonesia.
2. Melaksanakan berbagai kegiatan dan aktivitas yang berorientasi kepada partisipasi sosial masyarakat sebagai pengejawantahan kepedulian IWTN terhadap masalah – masalah kerakyatan, bangsa dan negara.
3. Melaksanakan berbagai kegiatan dan aktivitas yang berorientasi kepada pengembangan kualitas manajemen skill baik dari segi manajemen usaha maupun manajemen pemasaran para anggota APPSI.
4. Melaksanakan berbagai kegiatan dan aktivitas yang berorientasi kepada pengembangan jaringan komunikasi antar kelembagaan dan stakeholders yang terkait diantaranya : pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta maupun perbankan dalam rangka penguatan pedagang pasar seabgai konstituen IWTN.
5. program dalam lima tahun pertama adalah proyek percontohan yang kriterianya adalah pasar yang bersih, manajemen dan administrasi yang rapih, dll
6. Membangun kepercayaan konsumen terhadap pedagang pasar, baik pada produk dan pelayanan yang ditawarkan oleh pedagang dan berupaya dengan beberapa cara agar pengelolaan pasar oleh beberapa pihak dapat dilaksanakan dengan cara – cara atau manajemen yang professional, transparan akuntabel.
7. Program kartu asuransi bagi anggota IWTN.
8. Membangun lembaga otonom untuk menunjang kegiatan organisasi serta lembaga keuangan pasar yang dapat tumbuh bersama dengan berkembang usahanya para pedagang.

Secara Umum Garis Besar Program Jangka Panjang dan Jangka Pendek dapat dirangkum dalam Pokok – pokok program IWTN sebagai organisasi adalah sbb :
1. Program Konsolidasi
a) Internal
● Personal
Pokok utama pembinaan dan pengembangan anggota dan kader IWTN tersebut diarahkan dalam rangka :
1. Penanaman dan pemantapan terhadap mental ideology Pancasila, komitmen terhadap nilai – nilai etis, moral dan spiritual yang dapat membentuk watak an perilaku pedagang pasar dalam hidup dan kehidupannya. Terutama mengedepankan pembangunan akhlak mulia sebagai landasan utamanya.
2. Memantapkan integrasi diri, wawasan dan pola pikir serta ketrampilan professional kepada anggota dan calon anggota IWTN agar semakin berkualitas dalam mengembangkan pemikiran kritis dan cerdas, inovatif, kreatif, serta ketrampilan – ketrampilan khusus, dalam rangka ikut memecahkan masalah – masalah para pedagang pasar baik ditingkat local, regional maupun nasional serta masalah bangsa pada umumnya.
3. Agar anggota dan calon anggota IWTN mampu mengembangkan pinsip – prinsip manajemen modern dalam proses pengembangan dan kesinambungan organisasi IWTN dengan mengembangkan kualitas sumber daya annggota, pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai media untuk pencapaian tujuan produktifitas organisasi serta bekerja secara efisien.
4. Mengembangkan kualitas anggota IWTN dalam hal pemikiran, mental dan perilaku serta ketrampilan dalam rangka penciptaan peningkatan kualitas anggota IWTN dalam segala aspek.
5. Meningkatkan kualitas kader IWTN sebagai tenaga inti penggerak organisasi sekaligus dapat berperan dalam lingkungan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
6. Meningkatkan peranan semua perangkat organisasi baik ditingkat pusat sampai ditingkat daerah di seluruh Indonesia.
7. Pengurus DPP, DPW, DPD sampai Komisariat yang sudah terbentuk diharapkan tidak bekerja setengah hati serta benar – benar menegaskan komitmennya. Jika tidak diharapkan hanya menjadi anggota biasa sebagai pedagang pasar.
8. Melanjutkan dan memantapkan keanggotaan IWTN yang bersifat perorangan.
9. Melanjutkan dan memantapkan pembinaan administrasi keanggotaan
10. Melakukan pemetaan sumber daya dan permasalahannya ditiap – tiap wilayah / daerah diseluruh Indonesia.

● Struktural
1. Secara struktural melaksanakan dan mengefektifkan pembagian tugas dalam organisasi dengan meningkatkan administrasi organisasi dan memantapkan pelaksanaan peraturan organisasi.
2. Melaksanakan mekanisme kerja kepengurusan dengan prinsip kepemimpinan kolektif, kekeluargaan dan kebersamaan dalam suasana harmonis, demokratis dan penuh keterbukaan dan melaksanakan dengan tertib dan teratur administrasi organisasi.
3. Berpedoman pada struktur organisasi yang ada, maka pelaksanaannya mengacu kepada program kerja :
4. Program kerja ini masih bersifat umum yang nantinya dalam penjabaran akan dilakukan oleh segenap jajaran Pedagang Pasar di Seluruh Indonesia dan akan menjadi program kerja nasional.
5. Penjabaran dan pelaksanaan program kerja tersebut hendaknya dalam rangka melaksanakan strategi jangka panjang dan strategi jangka pendek sebagaimana tercantum diatas.
6. Penjabaran program kerja ini senantiasa memperhatikan kebutuhan wilayah dan daerah masing – masing serta dilaksanakan secara konsekuen, konsisten, dan berkesinambungan.
7. Pelaksanaan program kerja ini hendaknya memeperhatikan efektifitas, efisiensi dan target realistis serta didasarkan pada prioritas pelaksaaan program umum dan menghindarkan duplikasi program.
8. Pelaksanaan program kerja ini hendaknya memperhatikan prioritas dengan berpedoman pada struktur dan mekanisme keorganisasian Ikatan Waroeng Tani Nusantara ( IWTN ).
9. Dalam melaksanakan program kerja hendaknya dapat diperhatikan program – program yang menjadi kebutuhan organisasi sebagai program inti, sedangkan yang lainnya menjadi program penunjang.
● Program
Selain beberapa program riil seperti jum’at bersih dll, APPSI juga akan Mengoptimalkan pemungutan iuran anggota secara maksimal, teratur, insentif, tertib dan terevaluasi.
Meningkatkan penggalian dana dari sumber – sumber yang syah dan tidak mengikat.
Membuat bentuk pengadministrasian dan pengelolaan dana organisasi secara tertib dan dapat dipertanggung jawabkan.

b). Eksternal.
Konsolidasi Organisasi di bidang hubungan antar Kelembagaan
1). Mengadakan kerjasama seluas – luasnya dengan lembaga – lembaga lain dalam pelaksanaan program pembangunan untuk kepentingan pedagang pasar khususnya dan kepentingan masayarakat umum.
2). Meningkatkan hubungan kerjasama dengan stakeholders yang terkait untuk proses penguatan kepentingan pedagang pasar seperti pihak perbankan, swasta dan pemerintah.
3). Kerjasama dengan perbankan dalam rangka pembuatan pasar percontohan dengan penilaian meliputi performance kelembagaannya dan kredit usaha mikro yang layak tanpa agunan (lembaga kredit).
4). Berperan aktif mengembangkan kehidupan masyarkat, bangsa dan negara yang berdasarkan hukum, konstitusi dan demokrasi Pancasila.
5). Partisipasi pedagang pasar terhadap pembangunan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan hidup mereka kkhususnya, yang melibatkan potensi pedagangpasar serta bermanfaat sebesar – besarnya bagi peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia.
6). Mendorong dan menciptakan partisipasi aktif pemerintah, swasta dan pihak perbankan untuk terlibat langsung terhadap persoalan yang dihadapi pedagang pasar.
7). Berperan aktif dalam mensukseskan pedoman bersih lingkungan sebagai panggilan nurani etos kerja yang produktif.

● Hubungan Masyarkat (Humas)
Program kehumasan penekanannya kepada konsolidasi Organisasi di bidang Penerangan dan Media Massa meliputi :
Membentuk media center dibawah pengelolaan organisasi dan atau kerjasama dengan pihak lainnya sebagai media informasi, motivasi, pendidikan dan sarana komunikasi.
Menjalin hubungan komunikasi yang intens dengan media masa dalam rangka penciptaan suasana saling menunjang menuju terciptanya hubungan yang lebih harmonis.

2. Koordinasi
a) Sosialisasi
Mengadakan sosialisasi aktif kepada pedagang pasar khususnya di Komisariat / pasar setempat, Dinas – dinas / Pemerintah Pusat / Pemerintah Daerah dan masyarakat luas pada umumnya.

b) Komunikasi
Menjalin dan menjaga komunikasi serta tali silaturahmi antar pedagang pasar, lembaga – lembaga paguyuban, organisasi yang ada di dalam suatu pasar. Selalin itu, yang lebih penting adalah menciptakan system komunikasi langsung secara cepat.

c) Hubungan antar lembaga
Mengadakan hubungan kelembagaan dengan lembaga – lembaga lain.

3. Advokasi
a) Hukum dan HAM
Pembangunan hukum bukan semata – mata untuk memantapkan dan mengamankan pembangunan beserta hasil – hasilnya, akan tetapi sekaligus terkandung perlindungan hak – hak pedagang pasar sebagai salah satu elemen rakyat dalam rangka memperoleh keadilan, kebenaran dan kepastian hukum serta membina hubungan komunikasi dengan aparat penegak hukum maupun lembaga kemasyarakatan yang bergerak di bidang hukum.

b) Hearing (Draft)
Mengadakan dengar pendapat dengan DPR, DPRD, Pejabat – pejabat terkait. Dimana IWTN menyiapkan draft – draft yang akan disampaikan.

4. Pemberdayaan Pedagang
Aktivitas di bidang ini di maksudkan agar adanya peran serta pedagang pasar untuk bekerjasama dengan instansi terkait baik pemerintah, perbankan maupun pihak swasta, dan lembaga – lembaga publik lainnya dalam rangka merumuskan dan melaksanakan sebuah kegiatan riset, pengkajian, pemenfaatan dan pengembangan IPTEK sesuai dengan perkembangan masa kini dan masa depan, tentunya di sesuaikan dengan daya dukung organisasi. Bentuk – bentuk kegiatan dapat dilakukan dengan menggali potensi pedagang pasar akan teknologi. Medianya bisa lewat seminar, symposium atau pengembangan teknologi terapan.
1. Pokok – pokok program Pemberdayaan Pedagang meliputi :
2. Pendidikan dan pelatihan bagi anggota sebagai salah satu bentuk penguatan sumber daya manusia anggota IWTN.
3. Meningkatkan usaha pendidikan dan pelatihan anggota dan calon anggota APPSI diseluruh jajaran organisasi baik pusat maupun wilayah atau daerah.
4. Membuat system dan mekanisme pembinaan dan pengembangan anggota serta calon anggota tentang keberadaan APPSI, fungsi dan manfaatnya.
5. Melaksanakan aktivitas pengkaderan terhadap anggota dan calon anggota secara berkala, teratur, terencana serta di evaluasi dengan baik
6. Membuat system perencanaan, monitoring, evaluasi da administrasi pengkaderan anggota dan calon anggota IWTN

5. Membangun Jaringan Network
Dalam program ini diharapkan pedagang pasar dapat berperan menjalin sebanyak mungkin hubungan serta membangun jaringan ( Network ) baik antar pedagang dalam maupun luar negeri dll

6. Pengembangan Usaha
Aktivtas di bidang ini dilaksanakan dalam rangka mendorong anggota IWTN untuk bergerak di berbagai dunia usaha dalam rangka memperkuat perekonomian nasional

7. Sosial Keagamaan
Di bidang Keagamaan diharapkan peran serta pedagang pasar dalam meningkatkan Iman dan Taqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa serta memelihara kerukunan antar sesama pedagang pasar maupun antar pedagang pasar dengan masyarakat umum menuju terciptanya kerukunan hidup antar umat beragama.

D. PENUTUP
Keberhasilan dari pelaksanaan program kerja ini sangat tergantung pada kerja keras, kesungguhan dan disiplin seluruh jajaran pengurus IWTN baik di tingkat pusat, wilayah maupun di tingkat daerah. Oleh karena itu marilah kita merapatkan barisan, kita pererat rasa persatuan dan kesatuan serta kebersamaan dalam rangka mengangkat dan menjaga harkat, martabat serta nama baik organisasi yang kita cintai bersama demi kemajuan dan kebesaran Pedagang Pasar Seluruh Indonesia.

Tidak ada komentar:

ERA TASHAWWUF SOCIETY 6.0

Sosialisasi : GENERASI BARU ABAD 21 ERA TASHAWWUF SOCIETY 6.0 (Ki Ageng Sapujagat Al Kajorani Al Jawi) > Revolusi Industri 4.0 mengg...