Pondok Pesantren Petani Nusantara Sang Cipta Rasa, Sikepis Trah Manunggal Miftahul Ikhsan, Membangun Pertanian Agribisnis SIKEPIS SIKEPIS Sistem Integrasi KEPIS : K=Kakao,Kelapa,Kambing,Kelinci,Karet,dll. E=Entog,Enau,dll. P=Padi,Pepaya,Palawija,dll. I=Itik,Ikan,dll. S=Sidat,Sapi,Sayuran,Sagu,dll. Motto : Menanam Hari Ini Untuk 100 Tahun Kedepan. Aspek Dakwah : Agama - Budaya - Agribisnis/Kemakmuran. Alamat Desa Paledah, Kec. Padaherang, Kab. Pangandaran JaBar.
Sabtu, 25 November 2017
Jumat, 24 November 2017
PETANI ENTREPRENEUR
Petani Harus Berjiwa Entrepreneur
Kesejahteraan petani di Indonesia belum menggembirakan. Petani Indonesia masih cenderung petani yang subsisten di mana produksi pertanian yang dihasilkan hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga sendiri.
Agar petani bisa menggapai kesejahteraan layak, petani haruslah menjelma sebagai sosok yang memiliki jiwa kewirausahaan atau entrepreneurship.
Ada lima indikator kesejahteraan petani yakni :
1. Perkembangan struktur pendapatan,
2. Perkembangan pengeluaran untuk pangan,
3. Daya beli rumah tangga petani,
4. Perkembangan ketahanan pangan di tingkat rumah tangga petani dan
5. Perkembangan Nilai Tukar Petani (NTP).
1. Perkembangan struktur pendapatan,
2. Perkembangan pengeluaran untuk pangan,
3. Daya beli rumah tangga petani,
4. Perkembangan ketahanan pangan di tingkat rumah tangga petani dan
5. Perkembangan Nilai Tukar Petani (NTP).
“Nilai tukar petani yaitu perbandingan antara nilai yang diterima dengan nilai semua pengeluaran petani,”
Petani yang bisa menggapai kesejahteraan layak adalah :
1. Petani yang kreatif,
2. Inovatif dan
3. Memanfaatkan teknologi.
1. Petani yang kreatif,
2. Inovatif dan
3. Memanfaatkan teknologi.
Petani juga dihadapkan pada kendala pasar yang tidak sempurna. Ketidaksempurnaan pasar bisa terlihat pada benih dan pupuk yang belum mandiri.
Selasa, 21 November 2017
Minggu, 19 November 2017
Kamis, 16 November 2017
Rabu, 15 November 2017
ISTANA PETANI NUSANTARA "PRING WULUNG" DUSUN CIBADAK
Yang Mau Bergabung Dalam Acara HAJAT BUMI SYUKURAN PETANI Hari Krida Pertanian HKP "DE'NUSA EXPO 2018" Gratis, Hubungi : Warino WA 085227266414. Satu Desa Hanya Disediakan Satu Stan Pameran Gratis.
Photo Bersama Di Depan Saung Istana Petani Nusantara Warino, Supardi & Sutarmo ( Pendiri Pondok Pesantren Petani Nusantara ) Dusun Cibadak Desa Paledah Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran.
SEJARAH MINIATUR NUSANTARA
Dusun Cibadak Desa Paledah Kec. Padaherang Kab. Pangandaran.
Konsep Petani Desa Petani Nusantara Menuju Swasembada Pangan :
> Pondok Pesantren Petani Nusantara;
> Sekolah Alam, (Sawah, Kebun, Ladang, Kandang Ternak & Kolam Adalah Kampus);
> Warung Tani Nusantara;
> Saung Istana Petani Nusantara;
> Museum Petani Nusantara;
> Laborat Tani / Klinik Tani;
> Ngaji Tani;
> DE'NUSA ( Desa Nusantara );
> KIDUNG PRAMESWARI (Kawasan Inovatif Desa Unggulan Produk Agro Mendukung Sektor Wisata Alam Lestari);
> SIKEPIS ( Sistem Integrasi Kelapa Entog Padi Ikan Sapi);
> Badan Usaha Milik Petani (BUMP) Pra PT. MPN (Milik Petani Nusantara);
Dusun Cibadak Desa Paledah Kec. Padaherang Kab. Pangandaran.
Konsep Petani Desa Petani Nusantara Menuju Swasembada Pangan :
> Pondok Pesantren Petani Nusantara;
> Sekolah Alam, (Sawah, Kebun, Ladang, Kandang Ternak & Kolam Adalah Kampus);
> Warung Tani Nusantara;
> Saung Istana Petani Nusantara;
> Museum Petani Nusantara;
> Laborat Tani / Klinik Tani;
> Ngaji Tani;
> DE'NUSA ( Desa Nusantara );
> KIDUNG PRAMESWARI (Kawasan Inovatif Desa Unggulan Produk Agro Mendukung Sektor Wisata Alam Lestari);
> SIKEPIS ( Sistem Integrasi Kelapa Entog Padi Ikan Sapi);
> Badan Usaha Milik Petani (BUMP) Pra PT. MPN (Milik Petani Nusantara);
DUSUN CIBADAK DESA PALEDAH PONPES PETANI NUSANTARA
Filosofi Badak
Badak adalah bukti satwa dari sisa zaman dinosaurus. Saat kehidupan dinosaurus dan yang lainnya punah akibat perubahan iklim yang sangat drastis, badak dan beberapa satwa lainnya seperti komodo masih terselamatkan dan terpelihara dengan baik keberadaannya. Mereka berevolusi sesuai dengan zamannya tetapi tidak meninggalkan bentuk dan ciri dari nenek moyang mereka. Badak purba dahulunya berbadan cukup besar dan burbulu lebat, hal ini masih dapat kita lihat pada jenis badak Sumatera dengan adanya bulu yang ada di sekujur tubuhnya walaupun mempunyai tubuh yang lebih kecil.
Badak terkenal dengan dengan tubuhnya yang tegap dan kuat dengan cula yang ada di kepalanya. Dengan kekuatan dan ketegapan yang dia miliki, badak dapat berjalan berkilo-kilo jauhnya dalam sehari untuk mencari makan demi memenuhi kebutuhannya. Makanan yang dicari adalah pucuk-pucuk daun muda dan secara tidak langsung mereka berfungsi membuat regenerasi hutan dengan tumbuhnya pucuk-pucuk daun baru bekas makanannya. Mereka berjalan mengitari hutan dengan tenang dan tanpa pamrih serta tentu saja tanpa ada terlihat suatu kesombongan. Mereka berjalan dengan menunduk dengan tenang terkesan merendah (tidak congkak). Tidak pernah ada fakta diketahui badak menyerang satwa lain walaupun lebih kecil darinya. Selain itu mereka membawa manfaat yang tak tertandingi bagi keberlangsungan suatu hutan.
Badak yang sangat suka berkubang menjadi agen penyebar benih dan membawa biji-biji hutan yang melekat ditubuhnya. Kemampuannya untuk berjalan sampai berkilo-kilo jauhnya sangat berarti dalam menyemaikan benih-benih di lantai-lantai hutan sebagai media tumbuh yang menguntungkan bagi “Sang Benih”. Benih pun yang tanpa sengaja mendapatkan singgasana untuk membuktikan kefertilannya, segera memecahkan masa dormansi sehingga bisa mengalami Germination (perkecambahan). Yang akhirnya tumbuh menjadi pohon besar, gagah, dengan akar mencengkeram bumi, siap mencegah segala bentuk bencana banjir atau longsor di muka bumi, sekaligus sebagai Nature Wind Break (pemecah angin alami).
Suatu kebesaran tuhan yang sangat tidak ternilai dan tidak tergantikan harganya!!! Pepatah yang menyebutkan bahwa belajarlah dari alam merupakan hal yang sangat tepat. Banyak rahasia alam yang sebenarnya kalau digali dan dipelajari dengan seksama dengan arif oleh manusia, banyak kegunaannya bagi kehidupan ini. Seperti halnya seekor badak yang tanpa sombong dan rendah diri terus menerus membuat hutan menjadi baru. Badak sangat mengerti bahwa cula yang ada padanya tidak akan berguna dan hanya sebagai alat pembantunya saja dalam menjalankan tugas mulia sebagai agen penyebar benih bagi kelangsungan suatu ekosistem. Badak sangat berpengaruh terhadap masa depan alam dan hal ini perlu kita singkapi dengan arif dan bijaksana.
Sebagai manusia, betapa indah dan membanggakan, jika kita tidak pernah congkak dengan segala apa yang kita miliki, tapi merasa sangat bahagia ketika hidup ternyata banyak bermanfaat bagi orang lain. Andai sosok manusia juga bisa diibaratkan sang badak tadi, bekerja tanpa mengharap suatu yang lebih daripada haknya dan tidak berpikir untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Cukup Tuhan saja yang mencatat sebagai amal ibadah di sisi-Nya.
Keahlian khusus pada makhluk hidup adalah bukti nyata bahwa Allah telah menciptakan mereka. Kebenaran ini dinyatakan dalam Alquran, “Dan pada penciptaan kamu dan pada binatang-binatang yang melata yang bertebaran (di muka bumi) terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) untuk kaum yang meyakini.” (QS Al Jaatsiyah[45]:4)
Setiap hal baru tentang badak memperlihatkan kebenaran yang sama: binatang darat besar di bumi, beserta ciri istimewanya, telah diciptakan Allah, Tuhan Yang Mahaagung!
Jumat, 10 November 2017
BUMP KEP WAROENG TANI NUSANTARA
Badan Usaha Milik Petani ( BUMP ) Kelompok Ekonomi Petani ( KEP ) WAROENG TANI NUSANTARA
AD ART BUMP KTNA
ANGGARAN DASAR BADAN USAHA MILIK PETANI KONTAK TANI NELAYAN ANDALAN ( BUMP KTNA )
ANGGARAN DASAR BADAN USAHA MILIK PETANI KONTAK TANI NELAYAN ANDALAN ( BUMP KTNA )
BAB I
NAMA, TEMPAT/KEDUDUKAN DAN DAERAH KERJA
Pasal 1
a. Badan Usaha Milik Petani yang bergerak di bidang Agribisnis ini disebut : Badan Usaha Milik Petani Kontak Tani Nelayan Andalan, yang selanjutnya disebut BUMP KTNA Kabupaten Pangandaran yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan Nomor 001 / KTNA-SK / III / 2016 Tanggal 20 Bulan Maret Tahun 2016
b. Lembaga ini berkedudukan dan memiliki daerah kerja 93 Desa 10 Kecamatan di Kabupaten Pangandaran, Propinsi Jawa Barat. Daerah kerja akan diperluas dengan mendirikan cabang-cabang perwakilan sesuai dengan kebutuhan.
NAMA, TEMPAT/KEDUDUKAN DAN DAERAH KERJA
Pasal 1
a. Badan Usaha Milik Petani yang bergerak di bidang Agribisnis ini disebut : Badan Usaha Milik Petani Kontak Tani Nelayan Andalan, yang selanjutnya disebut BUMP KTNA Kabupaten Pangandaran yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan Nomor 001 / KTNA-SK / III / 2016 Tanggal 20 Bulan Maret Tahun 2016
b. Lembaga ini berkedudukan dan memiliki daerah kerja 93 Desa 10 Kecamatan di Kabupaten Pangandaran, Propinsi Jawa Barat. Daerah kerja akan diperluas dengan mendirikan cabang-cabang perwakilan sesuai dengan kebutuhan.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
a. BUMP KTNA bertujuan menghasilkan Produk Unggulan Pertanian berdaya saing meningkatkan kesejahteraan Petani - Nelayan dan usaha lainnya yang menunjang kesinambungan usaha.
b. Dalam merealisasikan tujuannya BUMP KTNA dapat bekerjasama dengan pihak lain untuk mengembangkan usaha atau kerjasama usaha atas dasar saling menguntungkan.
TUJUAN
Pasal 2
a. BUMP KTNA bertujuan menghasilkan Produk Unggulan Pertanian berdaya saing meningkatkan kesejahteraan Petani - Nelayan dan usaha lainnya yang menunjang kesinambungan usaha.
b. Dalam merealisasikan tujuannya BUMP KTNA dapat bekerjasama dengan pihak lain untuk mengembangkan usaha atau kerjasama usaha atas dasar saling menguntungkan.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3
a. BUMP KTNA sebagai Badan Usaha Milik Petani didirikan berdasarkan hasil rapat pleno Pengurus KTNA Kabupaten Pangandaran yang selanjutnya ditetapkan dengan susunan pengurus BUMP KTNA dan memberikan tugas, wewenang dan tanggung jawab kepengurusan untuk melaksanakan hak dan kewajiban.
b. Semua anggota masyarakat Petani - Nelayan yang berdomisili di Kabupaten Pangandaran sebagaimana disebut, dapat menjadi anggota BUMP KTNA, bila mana telah memenuhi persyaratan, ketentuan dan prosedur menjadi anggota sesuai dengan keputusan lembaga.
c. Untuk pertama kali syarat keanggotaan BUMP KTNA adalah setiap masyarakat Petani - Nelayan Kabupaten Pangandaran yang telah memenuhi ketentuan kelayakan permohonan Sebagai anggota dengan segenap hak dan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.
d. Setiap anggota berkewajiban untuk menjaga dan memelihara segala sarana prasarana penunjang kelancaran proses kerja BUMP KTNA.
e. Anggota Inti berkewajiban melakukan pengawasan terhadap kinerja pengurus memberikan masukan pengembangan program kepada pengurus.
KEANGGOTAAN
Pasal 3
a. BUMP KTNA sebagai Badan Usaha Milik Petani didirikan berdasarkan hasil rapat pleno Pengurus KTNA Kabupaten Pangandaran yang selanjutnya ditetapkan dengan susunan pengurus BUMP KTNA dan memberikan tugas, wewenang dan tanggung jawab kepengurusan untuk melaksanakan hak dan kewajiban.
b. Semua anggota masyarakat Petani - Nelayan yang berdomisili di Kabupaten Pangandaran sebagaimana disebut, dapat menjadi anggota BUMP KTNA, bila mana telah memenuhi persyaratan, ketentuan dan prosedur menjadi anggota sesuai dengan keputusan lembaga.
c. Untuk pertama kali syarat keanggotaan BUMP KTNA adalah setiap masyarakat Petani - Nelayan Kabupaten Pangandaran yang telah memenuhi ketentuan kelayakan permohonan Sebagai anggota dengan segenap hak dan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.
d. Setiap anggota berkewajiban untuk menjaga dan memelihara segala sarana prasarana penunjang kelancaran proses kerja BUMP KTNA.
e. Anggota Inti berkewajiban melakukan pengawasan terhadap kinerja pengurus memberikan masukan pengembangan program kepada pengurus.
BAB IV
ORGANISASI DAN PENGELOLA
Pasal 4
a. BUMP KTNA sebagai Badan Usaha Milik Petani menjalankan kegiatan usahanya dengan pengelolaan secara profesional dan terpisah dari Pemerintahan Kabupaten Pangandaran.
b. Pengelola BUMP KTNA terdiri dari 3 (tiga) orang Pengurus yakni: Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Pemilihan pengurus untuk pertama kali dilaksanakan melalui rapat pleno pengurus KTNA dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan KTNA Kabupaten.
c. Pemilihan pengurus untuk selanjutnya menjadi wewenang dari rapat KTNA dan anggota BUMP, Pengurus terpilih ditetapkan dengan Surat Keputusan KTNA Kabupaten.
d. Dalam mengelola kegiatan dan mengembangkan usahanya, pengurus dapat mengembangkan usahanya dengan mendirikan tempat produksi yang dikelola Oleh BUMP KTNA Desa.
e. Masa Kerja Pengurus BUMP KTNA Kabupaten dan atau Pengurus BUMP KTNA Desa ditetapkan selama 5 (Lima tahun) dan setelah itu dapat dipilih kembali selama - lamanya tiga periode.
f. Pengurus baik secara perorangan maupun kolektif dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, apabila nyata-nyata melakukan penyelewengan dan atau melakukan hal-hal lain yang dapat merugikan BUMP KTNA. Pemberhentian Pengurus dilaksanakan melalui Musyawaran Pengurus KTNA Kabupaten dan anggota BUMP.
ORGANISASI DAN PENGELOLA
Pasal 4
a. BUMP KTNA sebagai Badan Usaha Milik Petani menjalankan kegiatan usahanya dengan pengelolaan secara profesional dan terpisah dari Pemerintahan Kabupaten Pangandaran.
b. Pengelola BUMP KTNA terdiri dari 3 (tiga) orang Pengurus yakni: Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Pemilihan pengurus untuk pertama kali dilaksanakan melalui rapat pleno pengurus KTNA dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan KTNA Kabupaten.
c. Pemilihan pengurus untuk selanjutnya menjadi wewenang dari rapat KTNA dan anggota BUMP, Pengurus terpilih ditetapkan dengan Surat Keputusan KTNA Kabupaten.
d. Dalam mengelola kegiatan dan mengembangkan usahanya, pengurus dapat mengembangkan usahanya dengan mendirikan tempat produksi yang dikelola Oleh BUMP KTNA Desa.
e. Masa Kerja Pengurus BUMP KTNA Kabupaten dan atau Pengurus BUMP KTNA Desa ditetapkan selama 5 (Lima tahun) dan setelah itu dapat dipilih kembali selama - lamanya tiga periode.
f. Pengurus baik secara perorangan maupun kolektif dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, apabila nyata-nyata melakukan penyelewengan dan atau melakukan hal-hal lain yang dapat merugikan BUMP KTNA. Pemberhentian Pengurus dilaksanakan melalui Musyawaran Pengurus KTNA Kabupaten dan anggota BUMP.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 5
a. Ketua.
Ø Memimpin organisasi BUMP KTNA.
Ø Membahas dan menetapkan keputusan sehubungan dengan hal - hal yang berhubungan dengan usaha atau produk yang diajukan berdasarkan kemampuan pasar dan pesaing.
Ø Mengatur perputaran sarana dan Modal BUMP KTNA.
Ø Bertindak atas nama BUMP KTNA untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengembangan usaha atau lain-lain kegiatan yang dipandang perlu dilaksanakan.
Ø Melaporkan keadaan keuangan secara periodik setiap akhir tahun melalui Rapat Tahunan.
Ø Memberikan Laporan Keadaan dengan sejumlah permasalahan yang dihadapi kepada berbagai pihak yang dipandang perlu, untuk memperoleh bantuan teknis pemecahan masalah dan pengembangan lembaga.
b. Sekretaris.
Ø Melaksanakan tugas kesekretariatan untuk mendukung kegiatan Ketua.
Ø Melaksanakan administrasi umum kegiatan operasional BUMP KTNA.
Ø Melaksanakan administrasi Pembukuan Keuangan BUMP KTNA.
Ø Bersama Ketua meneliti kebenaran dan mengevaluasi kinerja anggota BUMP KTNA.
c. Bendahara.
Ø Menerima, menyimpan dan membayarkan uang berdasarkan bukti yang sah.
Ø Membantu Ketua dalam membahas dan memutuskan permohonan dalam pengajuan permohonan dana.
Ø Melakukan penagihan terhadap pelanggan yang menunggak tagihan pembayaran pembelian produk.
Ø Melaporkan posisi keuangan kepada Ketua secara periodik atau sewaktu-waktu diperlukan.
Ø Menyelenggarakan Pembukuan Keuangan BUMP KTNA secara Sistematis, dapat dipertanggungjawabkan dan menunjukkan kondisi keuangan dan kekayaan BUMP KTNA yang sesungguhnya.
d. Karyawan.
Ø Dalam hal oleh karena kondisi maupun kemampuan keuangan yang ada, BUMP KTNA dapat mengangkat karyawan, maka tugas-tugas terutama tugas Sekretaris dan Bendahara dapat didistribusikan secara profesional sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing.
Pasal 5
a. Ketua.
Ø Memimpin organisasi BUMP KTNA.
Ø Membahas dan menetapkan keputusan sehubungan dengan hal - hal yang berhubungan dengan usaha atau produk yang diajukan berdasarkan kemampuan pasar dan pesaing.
Ø Mengatur perputaran sarana dan Modal BUMP KTNA.
Ø Bertindak atas nama BUMP KTNA untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengembangan usaha atau lain-lain kegiatan yang dipandang perlu dilaksanakan.
Ø Melaporkan keadaan keuangan secara periodik setiap akhir tahun melalui Rapat Tahunan.
Ø Memberikan Laporan Keadaan dengan sejumlah permasalahan yang dihadapi kepada berbagai pihak yang dipandang perlu, untuk memperoleh bantuan teknis pemecahan masalah dan pengembangan lembaga.
b. Sekretaris.
Ø Melaksanakan tugas kesekretariatan untuk mendukung kegiatan Ketua.
Ø Melaksanakan administrasi umum kegiatan operasional BUMP KTNA.
Ø Melaksanakan administrasi Pembukuan Keuangan BUMP KTNA.
Ø Bersama Ketua meneliti kebenaran dan mengevaluasi kinerja anggota BUMP KTNA.
c. Bendahara.
Ø Menerima, menyimpan dan membayarkan uang berdasarkan bukti yang sah.
Ø Membantu Ketua dalam membahas dan memutuskan permohonan dalam pengajuan permohonan dana.
Ø Melakukan penagihan terhadap pelanggan yang menunggak tagihan pembayaran pembelian produk.
Ø Melaporkan posisi keuangan kepada Ketua secara periodik atau sewaktu-waktu diperlukan.
Ø Menyelenggarakan Pembukuan Keuangan BUMP KTNA secara Sistematis, dapat dipertanggungjawabkan dan menunjukkan kondisi keuangan dan kekayaan BUMP KTNA yang sesungguhnya.
d. Karyawan.
Ø Dalam hal oleh karena kondisi maupun kemampuan keuangan yang ada, BUMP KTNA dapat mengangkat karyawan, maka tugas-tugas terutama tugas Sekretaris dan Bendahara dapat didistribusikan secara profesional sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing.
HONORARIUM
Pasal 6
a. Dalam melaksanakan pengelolaan kegiatan BUMP KTNA, Pengurus mendapatkan honorarium yang besarnya ditetapkan sebesar 35% dari total Sisa Hasil Usaha (SHU), dengan proporsi; (i) Ketua 30%, (ii) Sekretaris 25%, (iii) Bendahara 25% (IV) Karyawan 20%.
b. Dalam menunjang kegiatannya, pengurus BUMP KTNA mendapatkan biaya Operasional, Pembinaan dan Pelatihan sebesar 15% dari SHU.
Pasal 6
a. Dalam melaksanakan pengelolaan kegiatan BUMP KTNA, Pengurus mendapatkan honorarium yang besarnya ditetapkan sebesar 35% dari total Sisa Hasil Usaha (SHU), dengan proporsi; (i) Ketua 30%, (ii) Sekretaris 25%, (iii) Bendahara 25% (IV) Karyawan 20%.
b. Dalam menunjang kegiatannya, pengurus BUMP KTNA mendapatkan biaya Operasional, Pembinaan dan Pelatihan sebesar 15% dari SHU.
BAB V
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 7
Forum Pengambilan Keputusan terdiri dari :
a. Musyawarah Anggota dan pengurus BUMP KTNA, sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi. Forum ini dapat memilih dan memberhentikan pengurus BUMP KTNA maupun menetapkan pembubaran BUMP KTNA.
b. Rapat Pengurus, sebagai forum pengambilan keputusan pengurus untuk menentukan kebijakan operasional pengelolaan dan pengembangan lembaga maupun usaha.
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 7
Forum Pengambilan Keputusan terdiri dari :
a. Musyawarah Anggota dan pengurus BUMP KTNA, sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi. Forum ini dapat memilih dan memberhentikan pengurus BUMP KTNA maupun menetapkan pembubaran BUMP KTNA.
b. Rapat Pengurus, sebagai forum pengambilan keputusan pengurus untuk menentukan kebijakan operasional pengelolaan dan pengembangan lembaga maupun usaha.
BAB VI
PERMODALAN
Pasal 8
a. Pembayaran Simpanan Wajib anggota BUMP KTNA, Berdasarkan Keputusan Rapat anggota BUMP KTNA
b. Tambahan Modal Kerja, yang disisihkan dari Sisa Hasil Usaha.
c. Hibah atau Bantuan dari pihak manapun yang tidak mengikat.
d. Modal awal, untuk yang pertama modal BUMP KTNA diperoleh dari Simpanan Pokok Anggota.
PERMODALAN
Pasal 8
a. Pembayaran Simpanan Wajib anggota BUMP KTNA, Berdasarkan Keputusan Rapat anggota BUMP KTNA
b. Tambahan Modal Kerja, yang disisihkan dari Sisa Hasil Usaha.
c. Hibah atau Bantuan dari pihak manapun yang tidak mengikat.
d. Modal awal, untuk yang pertama modal BUMP KTNA diperoleh dari Simpanan Pokok Anggota.
BAB VII
KEGIATAN USAHA
Pasal 9
a. Memberikan Pelayanan bimbingan budidaya dan kemudahan – kemudahan lain.
b. Mengembangkan usaha lainnya baik secara sendiri maupun bekerjasama dengan pihak lain.
c. Menerima dan mendayagunakan modal sendiri maupun dana bantuan dari pihak lain dalam rangka memajukan usaha BUMP KTNA.
KEGIATAN USAHA
Pasal 9
a. Memberikan Pelayanan bimbingan budidaya dan kemudahan – kemudahan lain.
b. Mengembangkan usaha lainnya baik secara sendiri maupun bekerjasama dengan pihak lain.
c. Menerima dan mendayagunakan modal sendiri maupun dana bantuan dari pihak lain dalam rangka memajukan usaha BUMP KTNA.
BAB VIII
PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal 10
a. Pembukuan kegiatan operasional usaha dilakukan dengan menggunakan sistem pembukuan keuangan standar (Akuntansi) sehingga mudah mengetahui perkembangan kondisi keuangan BUMP KTNA.
b. Tahun pembukuan dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember
PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal 10
a. Pembukuan kegiatan operasional usaha dilakukan dengan menggunakan sistem pembukuan keuangan standar (Akuntansi) sehingga mudah mengetahui perkembangan kondisi keuangan BUMP KTNA.
b. Tahun pembukuan dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember
BAB IX
SISA HASIL USAHA
Pasal 11
a. Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam satu tahun buku.
b. Pembagian SHU dibagi berdasarkan proporsi :
Ø 30% untuk Honor Ketua BUMP KTNA
Ø 25% untuk Sekretaris BUMP KTNA
Ø 25 % untuk Bendahara BUMP KTNA
Ø 20% untuk Karyawan BUMP KTNA
SISA HASIL USAHA
Pasal 11
a. Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam satu tahun buku.
b. Pembagian SHU dibagi berdasarkan proporsi :
Ø 30% untuk Honor Ketua BUMP KTNA
Ø 25% untuk Sekretaris BUMP KTNA
Ø 25 % untuk Bendahara BUMP KTNA
Ø 20% untuk Karyawan BUMP KTNA
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 12
a. Pembubaran BUMP KTNA hanya bisa dilaksanakan melalui Keputusan Musyawarah Anggota BUMP KTNA. Hasil Musyawarah BUMP KTNA ditindaklanjuti dengan Suara Keputusan KTNA Kabupaten Tentang Pembubaran BUMP KTNA.
b. Kekayaan BUMP KTNA yang telah dibubarkan diserahkan kepada KTNA sebagai Dana Pembangunan Pertanian
Demikian Anggaran Dasar ini dibuat dengan sesungguhnya. Apabila terdapat kekeliruan akan dilaksanakan peninjauan kembali berdasarkan ketentuan yang telah disepakati
PEMBUBARAN
Pasal 12
a. Pembubaran BUMP KTNA hanya bisa dilaksanakan melalui Keputusan Musyawarah Anggota BUMP KTNA. Hasil Musyawarah BUMP KTNA ditindaklanjuti dengan Suara Keputusan KTNA Kabupaten Tentang Pembubaran BUMP KTNA.
b. Kekayaan BUMP KTNA yang telah dibubarkan diserahkan kepada KTNA sebagai Dana Pembangunan Pertanian
Demikian Anggaran Dasar ini dibuat dengan sesungguhnya. Apabila terdapat kekeliruan akan dilaksanakan peninjauan kembali berdasarkan ketentuan yang telah disepakati
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Warga Negara Indonesia, yang dapat diterima menjadi Anggota Badan Usaha Milik Petani Kontak Tani Nelayan Andalan (BUMP KTNA), adalah :
1. Petani - Nelayan, Wanita Tani – Nelayan dan Pemuda Tani – Nelayan aktif yang memiliki usaha tani secara berkelompok dibidang Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
3. Mengajukan keanggotaan melalui KTNA Desa dan atau KTNA Kecamatan.
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Warga Negara Indonesia, yang dapat diterima menjadi Anggota Badan Usaha Milik Petani Kontak Tani Nelayan Andalan (BUMP KTNA), adalah :
1. Petani - Nelayan, Wanita Tani – Nelayan dan Pemuda Tani – Nelayan aktif yang memiliki usaha tani secara berkelompok dibidang Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
3. Mengajukan keanggotaan melalui KTNA Desa dan atau KTNA Kecamatan.
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 2
Setiap anggota berkewajiban :
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan kesepakatan – kesepakatan serta Peraturan Organisasi.
4. Membantu pengurus melaksanakan tugas organisasi.
5. Menghadiri Musyawarah, Rembug – Rembug dan Rapat - Rapat.
6. Membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib
7. Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diterbitkan oleh Pengurus Kelompok KTNA Kabupaten
Pasal 3
Setiap anggota mempunyai hak :
1. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
2. Mengeluarkan pendapat, saran – saran serta usul –usul
3. Memilih dan dipilih
4. Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan dan penataran serta bimbingan dari organisasi.
5. Dan lainnya yang diatur dalam Peraturan Organisasi.
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 2
Setiap anggota berkewajiban :
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan kesepakatan – kesepakatan serta Peraturan Organisasi.
4. Membantu pengurus melaksanakan tugas organisasi.
5. Menghadiri Musyawarah, Rembug – Rembug dan Rapat - Rapat.
6. Membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib
7. Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diterbitkan oleh Pengurus Kelompok KTNA Kabupaten
Pasal 3
Setiap anggota mempunyai hak :
1. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
2. Mengeluarkan pendapat, saran – saran serta usul –usul
3. Memilih dan dipilih
4. Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan dan penataran serta bimbingan dari organisasi.
5. Dan lainnya yang diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB III
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 4
1. Anggota berhenti karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, melanggar disiplin organisasi dan diberhentikan.
2. Tata cara pemberhentian dan hak membela, diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB IV
SUSUNAN, WEWENANG DAN SYARAT – SYARAT ORGANISASI
Pasal 5
1. Susunan Pengurus BUMP KTNA terdiri dari :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Karyawan
2. Untuk menjamin terlaksananya usaha organisasi dapat membentuk Tim Kerja yang berfungsi untuk merumuskan kebijakan organisasi yang mengacu pada program kerja hasil Rembug Paripurna dan Rembug Utama.
Pasal 6
1. Susunan Pengurus BUMP KTNA Desa, terdiri dari :
a. Ketua
c. Sekretaris
e. Bendahara
g. Karyawan
2. Untuk menjamin terlaksananya usaha organisasi dapat membentuk Tim Kerja
Pasal 7
Syarat – syarat menjadi Pengurus BUMP KTNA :
1. Ditingkat BUMP KTNA Desa/Kelurahan, aktif sebagai Pengurus KTNA Desa dan atau Pengurus KTNA Kecamatan.
2. Ditingkat BUMP KTNA Kabupaten, aktif sebagai Pengurus KTNA Kabupaten dan atau Pengurus KTNA Kecamatan.
3. Mempunyai kemauan, kemampuan dan bersedia mengabdikan diri pada organisasi.
4. Mendapat dukungan dan kepercayaan dari anggota.
5. Jabatan Ketua, Sekretaris dan Bendahara, selain memenuhi ayat – ayat tersebut diatas, memiliki reputasi dalam wirausaha dibidang pertanian, perikanan, kehutanan dan organisasi sesuai jenjangnya.
Pasal 8
Pengurus Antar Waktu
1. Penggantian antar waktu Ketua melalui Rembug Paripurna atau Rembug Paripurna Luar Biasa.
2. Penggantian Pengurus antar waktu lainnya melalui Rembug Madya.
3. Masa jabatan antar waktu berlaku sampai dengan berakhirnya masa bhakti kepengurusan yang diganti.
BAB V
Pasal 9
Dewan Pengawas
1. Dewan Pengawas BUMD KTNA Kabupaten adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara KTNA Kabupaten.
2. Dewan Pengawas BUMD KTNA Desa adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara KTNA Kecamatan.
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 4
1. Anggota berhenti karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, melanggar disiplin organisasi dan diberhentikan.
2. Tata cara pemberhentian dan hak membela, diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB IV
SUSUNAN, WEWENANG DAN SYARAT – SYARAT ORGANISASI
Pasal 5
1. Susunan Pengurus BUMP KTNA terdiri dari :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Karyawan
2. Untuk menjamin terlaksananya usaha organisasi dapat membentuk Tim Kerja yang berfungsi untuk merumuskan kebijakan organisasi yang mengacu pada program kerja hasil Rembug Paripurna dan Rembug Utama.
Pasal 6
1. Susunan Pengurus BUMP KTNA Desa, terdiri dari :
a. Ketua
c. Sekretaris
e. Bendahara
g. Karyawan
2. Untuk menjamin terlaksananya usaha organisasi dapat membentuk Tim Kerja
Pasal 7
Syarat – syarat menjadi Pengurus BUMP KTNA :
1. Ditingkat BUMP KTNA Desa/Kelurahan, aktif sebagai Pengurus KTNA Desa dan atau Pengurus KTNA Kecamatan.
2. Ditingkat BUMP KTNA Kabupaten, aktif sebagai Pengurus KTNA Kabupaten dan atau Pengurus KTNA Kecamatan.
3. Mempunyai kemauan, kemampuan dan bersedia mengabdikan diri pada organisasi.
4. Mendapat dukungan dan kepercayaan dari anggota.
5. Jabatan Ketua, Sekretaris dan Bendahara, selain memenuhi ayat – ayat tersebut diatas, memiliki reputasi dalam wirausaha dibidang pertanian, perikanan, kehutanan dan organisasi sesuai jenjangnya.
Pasal 8
Pengurus Antar Waktu
1. Penggantian antar waktu Ketua melalui Rembug Paripurna atau Rembug Paripurna Luar Biasa.
2. Penggantian Pengurus antar waktu lainnya melalui Rembug Madya.
3. Masa jabatan antar waktu berlaku sampai dengan berakhirnya masa bhakti kepengurusan yang diganti.
BAB V
Pasal 9
Dewan Pengawas
1. Dewan Pengawas BUMD KTNA Kabupaten adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara KTNA Kabupaten.
2. Dewan Pengawas BUMD KTNA Desa adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara KTNA Kecamatan.
BAB VI
HUBUNGAN DENGAN INSTANSI/LEMBAGA DAN ORGANISASI LAIN
Pasal 10
1. Hubungan antara BUMP KTNA dengan instansi pemerintah / swasta, organisasi sosial / kemasyarakatan dan organisasi politik sebagai mitra kerja dilaksanakan sesuai dengan program kerja BUMP KTNA.
2. Tata cara menjalin hubungan kerjasama sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 (satu) diatur dalam Peraturan Organisasi.
HUBUNGAN DENGAN INSTANSI/LEMBAGA DAN ORGANISASI LAIN
Pasal 10
1. Hubungan antara BUMP KTNA dengan instansi pemerintah / swasta, organisasi sosial / kemasyarakatan dan organisasi politik sebagai mitra kerja dilaksanakan sesuai dengan program kerja BUMP KTNA.
2. Tata cara menjalin hubungan kerjasama sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 (satu) diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB VII
PESERTA REMBUG PARIPURNA
Pasal 11
Rembug Paripurna BUMP KTNA Kabupaten
1. Peserta Utama, terdiri dari :
1. Pengurus Lengkap Kelompok KTNA Kabupaten
2. Unsur daerah (Perwakilan KTNA Kecamatan masing – masing 3 orang, KTNA Desa masing – masing 3 orang) dengan membawa surat mandat dari Ketua ditingkatannya.
3. Seluruh anggota BUMP KTNA Kabupaten
4. Tata cara rembug Paripurna dan rincian acara di atur dalam Peraturan Organisasi.
5. Pelaksanaan di atur dalam tata tertib
6. Pelaksanaan Rembug Paripurna dipimpin oleh Majelis Pimpinan Rembug (MPR) yang berasal dan dipilih oleh peserta Rembug Paripurna.
Pasal 12
Rembug Paripurna BUMP KTNA Desa
1. Peserta Utama, terdiri dari :
a. Pengurus lengkap KTNA Kecamatan
b. Unsur Perwakilan Kelompok KTNA Desa masing – masing 3 orang dengan membawa surat mandat dari Ketua di tingkatannya.
2. Pengurus Kelompok KTNA Kabupaten sebagai nara sumber.
3. Dewan Pengawas.
4. Tata cara Rembug Paripurna dan rincian acara di atur dalam Peraturan Organisasi.
5. Pelaksanaan di atur dalam tata tertib.
6. Pelaksanaan Rembug Paripurna dipimpin oleh Majelis Pimpinan Rembug (MPR) yang dipilih oleh peserta Rembug Paripurna.
PESERTA REMBUG PARIPURNA
Pasal 11
Rembug Paripurna BUMP KTNA Kabupaten
1. Peserta Utama, terdiri dari :
1. Pengurus Lengkap Kelompok KTNA Kabupaten
2. Unsur daerah (Perwakilan KTNA Kecamatan masing – masing 3 orang, KTNA Desa masing – masing 3 orang) dengan membawa surat mandat dari Ketua ditingkatannya.
3. Seluruh anggota BUMP KTNA Kabupaten
4. Tata cara rembug Paripurna dan rincian acara di atur dalam Peraturan Organisasi.
5. Pelaksanaan di atur dalam tata tertib
6. Pelaksanaan Rembug Paripurna dipimpin oleh Majelis Pimpinan Rembug (MPR) yang berasal dan dipilih oleh peserta Rembug Paripurna.
Pasal 12
Rembug Paripurna BUMP KTNA Desa
1. Peserta Utama, terdiri dari :
a. Pengurus lengkap KTNA Kecamatan
b. Unsur Perwakilan Kelompok KTNA Desa masing – masing 3 orang dengan membawa surat mandat dari Ketua di tingkatannya.
2. Pengurus Kelompok KTNA Kabupaten sebagai nara sumber.
3. Dewan Pengawas.
4. Tata cara Rembug Paripurna dan rincian acara di atur dalam Peraturan Organisasi.
5. Pelaksanaan di atur dalam tata tertib.
6. Pelaksanaan Rembug Paripurna dipimpin oleh Majelis Pimpinan Rembug (MPR) yang dipilih oleh peserta Rembug Paripurna.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 13
1. Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, sumbangan – sumbangan yang tidak mengikat dan usaha – usaha lainnya diatur dalam peraturan organisasi.
2. Pemasukan dan pengeluaran keuangan wajib dipertanggungjawabkan oleh Ketua dan Bendahara sesuai tingkatannya dalam Rembug Paripurna
KEUANGAN
Pasal 13
1. Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, sumbangan – sumbangan yang tidak mengikat dan usaha – usaha lainnya diatur dalam peraturan organisasi.
2. Pemasukan dan pengeluaran keuangan wajib dipertanggungjawabkan oleh Ketua dan Bendahara sesuai tingkatannya dalam Rembug Paripurna
BAB IX
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dilakukan pada Rembug Paripurna dan dipertanggungjawabkan pada Rembug Paripurna berikutnya
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dilakukan pada Rembug Paripurna dan dipertanggungjawabkan pada Rembug Paripurna berikutnya
BAB X
Pasal 15
ATRIBUT ORGANISASI
1. Lambang organisasi terdiri dari snama organisasi dalam bulatan bergambar petani dewasa, wanita tani dan pemuda tani
2. Pengertian lambang terlampir.
3. Bendera organisasi berwarna putih bergambar logo organisasi ditengah – tengahnya.
4. Bendera berukuran standar 90 x 60 cm.
Pasal 15
ATRIBUT ORGANISASI
1. Lambang organisasi terdiri dari snama organisasi dalam bulatan bergambar petani dewasa, wanita tani dan pemuda tani
2. Pengertian lambang terlampir.
3. Bendera organisasi berwarna putih bergambar logo organisasi ditengah – tengahnya.
4. Bendera berukuran standar 90 x 60 cm.
BAB XI
Pasal 16
PENUTUP
1. Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, diatur dalam Peraturan Organisasi yang dibuat oleh Pengurus Kelompok KTNA Kabupaten melalui Rembug Utama
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Pasal 16
PENUTUP
1. Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, diatur dalam Peraturan Organisasi yang dibuat oleh Pengurus Kelompok KTNA Kabupaten melalui Rembug Utama
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
terimakasih atas respon anda. admin
HAJAT BUMI SYUKURAN PETANI "DE'NUSA EXPO"
Yang Mau Bergabung Dalam Acara HAJAT BUMI SYUKURAN PETANI Hari Krida Pertanian HKP "DE'NUSA EXPO 2018" Gratis, Hubungi : Warino WA 085227266414. Satu Desa Hanya Disediakan Satu Stan Pameran Gratis.
Tidak Semua Konsep Harus Ditulis Dan Tidak Semua Ilmu, Ide Gagasan Harus Ditulis. Cukup Disimpan Di Memori Card IQ.
Konsep Global Petani Nusantara Menuju Swasembada Pangan :
> Pondok Pesantren Petani Nusantara,
> Sekolah Alam,
> Warung Tani Nusantara.
> Saung Istana Petani Nusantara.
> Museum Petani Nusantara.
> Laborat Tani / Klinik Tani.
> Ngaji Tani,
> DE'NUSA ( Desa Nusantara )
> KIDUNG PRAMESWARI (Kawasan Inovatif Desa Unggulan Produk Agro Mendukung Sektor Wisata Alam Lestari).
> SIKEPIS ( Sistem Integrasi Kelapa Entog Padi Ikan Sapi). Cukup Yang Tahu Aja.
terimakasih atas respon anda. admin
Kamis, 09 November 2017
Rabu, 08 November 2017
DE'NUSA ( DESA NUSANTARA )
Desa Nusantara ( DE'NUSA ) adalah Desa Yang Mampu Mewujudkan Dalam Praktek Kehidupan Bermasyarakat Di Segala Aspek Kehidupan :
1. PANCASILA ( a. Ketuhanan Yang Maha Esa;, 2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab;, c. Persatuan Indonesia;, d. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan;, e. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia );
2. BHINEKA TUNGGAL IKA ( Walaupun Masyarakat Desa terdiri dari berbagai macam suku bangsa yang memiliki kebudayaan dan adat -
istiadat yang beraneka ragam namun keseluruhannya merupakan suatu persatuan );
3. NKRI ( Desa Sebagai Bagian Dari Negara Kesatuan Republik Indonesia );
4. UUD 1945 ( Semua Tunduk Dan Patuh Pada Hukum Yang Berlaku, Baik Hukum Agama, Hukum Negara Maupun Hukum Adat ).
SIMBOL NUSANTARA
> Pondok Pesantren Petani Nusantara
> Saung Istana Petani Nusantara
> Waroeng Tani Nusantara.
Padaherang, 09 November 2017
( Warino SiKepis )
FALSAFAH PANDAWA SUNAN KALIJAGA
Sunan Kalijaga atau Raden Seca atau Raden Syahid atau Raden Said adalah salah seorang tokoh penyebar agama Islam di Indonesia yang media dakwahnya beraneka macam, dan salah satunya adalah melalui seni pewayangan. Wayang purwa asli peninggalan zaman Hindu yang disebut wayang beber karena tokoh-tokohnya dilukis hanya pada selembar kulit oleh Sunan Kalijaga diubah, tiap tokoh ditatah sendiri-sendiri seperti yang kita jumpai sekarang. Untuk menghindari larangan agama waktu itu, tokoh-tokoh tersebut dibuat serba pipih, tidak persis seperti manusia biasa. Anehnya, malah membuat makin tinggi cita rasa dan nilai seninya serta menimbulkan kesan unik. Dipadukannya ajaran Islam dengan falsafah pewayangan sehingga banyak bangsawan dan cendekiawan yang tertarik untuk menjadi pengikutnya.
Rukun Islam yang lima perkara, misalnya, digambarkan melalui lima ksatria Pandawa. Walaupun diancam dan dicurangi Kurawa, mereka selalu berjaya bahkan berhasil memenangkan pertempuran di medan Kurusetra dalam palagan atau perang Bharatayudha.
Rukun pertama dijelmakan dalam tokoh tertua Yudhistira alias Samiaji atau Puntadewa. Dengan senjata pamungkasnya, Jimat Kalimosodo, alih kata dari Kalimah Syahadat, raja bijaksana itu tidak pernah kalah dan tidak pernah putus asa. Ia selalu sabar menghadapi musibah, senantiasa berbaik sangka kepada setiap orang, dan kalau perlu mengalah demi menjaga persatuan menuju kejayaan.
Rukun kedua, salat (fardhu), diisyaratkan melalui Raden Werkudara atau Bima (Brathasena), yang tidak pernah duduk dan selalu siap dengan kuku Pancanakanya. Artinya, salat lima waktu tidak boleh tidak mesti ditegakkan dalam keadaan apapun. Sedang sakit pun salat harus tetap dikerjakan seperti halnya Bima yang selalu berdiri kokoh setiap saat. Lewat pelaksanaan salat, derajat manusia tidak dibeda-bedakan, termasuk antara orang kecil dan pembesar negara sekalipun. Hal itu diibaratkan sama dengan sikap Werkudara yang tidak pernah memakai bahasa halus kromo inggil dan tetap berbicara ngoko kepada semua orang, tanpa bermaksud kurang ajar.
Rukun ketiga, puasa (dalam bulan Ramadan), menggunakan lambang Raden Arjuna (Raden Permadi), ksatria Pandawa yang paling ganteng dan digandrungi kaum wanita. Persis seperti orang berpuasa, godaan hawa nafsu banyak sekali. Andaikata tidak kuat menghindarinya, pasti akan jebol pertahanannya.
Rukun keempat dan kelima, zakat dan haji, digambarkan sebagai dua ksatria kembar, Nakula dan Sadewa. Mereka adalah tokoh yang tidak sering muncul, sebagaimana zakat dan haji yang hanya diwajibkan bagi orang-orang yang mampu. Akan tetapi, tanpa Nakula dan Sadewa, Pandawa akan rapuh dan hancur. Begitu pula umat Islam, jika tidak ada para hartawan yang sanggup membayar zakat dan menunaikan haji, fakir miskin akan terancam oleh kekafiran dan pemurtadan. Kesenjangan antara orang kaya dan orang melarat tidak akan terjembatani.
note:
Sunan Kalijaga mempunyai banyak gelar. Di Cirebon ia dikenal dengan nama Pangeran Jayaprana, di daerah Pajajaran Ki Dalang Sida Brangti, di Tegal dan sekitarnya Ki Dalang Bengkok, di Purbalingga Ki Dalang Kumendung, dan acap kali pun ia dipanggil Raka Brangsang, Entol, Kajabur, dan sejumlah nama lainnya.
Langganan:
Postingan (Atom)
ERA TASHAWWUF SOCIETY 6.0
Sosialisasi : GENERASI BARU ABAD 21 ERA TASHAWWUF SOCIETY 6.0 (Ki Ageng Sapujagat Al Kajorani Al Jawi) > Revolusi Industri 4.0 mengg...
-
SILSILAH DARI RAJA BRAWIJAYA V : >Brawijaya V >Bondan Kejawen + Nawangsih binti Jaka Tarub >Kyai Ageng Getas P...
-
terimakasih atas respon anda. admin ASAL MULA MANUSIA Asal Kejadian Allah SWT pertama kali menjadikan cahaya atau nur yang disebut Nur Mu...