Pondok Pesantren Petani Nusantara "SANG CIPTA RASA" Dusun Cibadak, Desa Paledah, Kec. Padaherang, Kab. Pangandaran, Jawa Barat.
Jembatan Menuju Kemakmuran Dengan Mengalirnya Air KAROMAH, Air Bening, Air Kesehatan, Bio Energi dengan E.coli / coli tinja 0% Produk CV,.AMANAH. Minuman Penyegarnya Jahe Merah dan Biji Selasih Produk PT. BINTANG TOEDJOE, Untuk Kebutuhan Petani, Pupuk dan Obat Obatan Pertanian, Peternakan dan Perikanan Produk BUMN PT. PETRO KIMIA GRESIK & PT. KUJANG CIKAMPEK.
Mau Bergabung Dengan PASAR TANI LOH JINAWI ? Cukup Dengan Modal Rp. 5.000.000,-, Yang Punya Rp. 10.000.000,- Bisa, Yang Punya 3.000.000,- Bisa, Yang Rp. 2.000.000,- Juga Bisa, Bahkan Yang Rp. 1.000.000,- pun Bisa, yang minat langsung aja datang kerumahku bawa duit, jangan cuma bawa cerita dan dongeng.
Kegiatan Usaha Ekonomi Rakyat Islami Terkoordinir.
Kegiatan usaha meliputi kegiatan untuk mendapatkan laba,
dengan batasan tidak bertentangan dengan norma agama,
norma kesusilaan, norma sopan santun dan peraturan
perundang-undangan. Kegiatan usaha di sektor pertanian
diatur dalam 10 (sepuluh) Undang-Undang, yaitu :
a) Undang-undang No.12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman;
b) Undang-undang No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
c) Undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
d) Undang-undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
e) Undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
f) Undang-undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura;
g) Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
h) Undang-undang No.18 Tahun 2009 jo UU No. 41 tahun 2014 tentang Perternakan dan Kesehatan Hewan;
i) Undang-undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
j) Undang-undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Konsep Pengelolaan Pasar Desa
Menurut peraturan menteri dalam Negeri nomor 42 Tahun 2007 tentang pengelolaan pasar desa (undang-undang tentang Desa:2014;208-216), pengelolaan pasar desa dilaksanakan pemerintah desa yang secara terpisah dengan manajemen pemerintahan desa. Pemerintahan desa dapat menunjuk pengelola dari masyarakat setempat untuk mengelola pasar desa.
Susunan organisasi pengelola pasar desa terdiri atas:
a. Kepala pasar
b. Kepala urusan pemeliharaan dan ketertiban; dan
c. Kepala urusan administrasi dan keuangan
Menurut peraturan menteri dalam Negeri nomor 42 Tahun 2007 tentang pengelolaan pasar desa (undang-undang tentang Desa:2014;208-216), pengelolaan pasar desa dilaksanakan pemerintah desa yang secara terpisah dengan manajemen pemerintahan desa. Pemerintahan desa dapat menunjuk pengelola dari masyarakat setempat untuk mengelola pasar desa.
Susunan organisasi pengelola pasar desa terdiri atas:
a. Kepala pasar
b. Kepala urusan pemeliharaan dan ketertiban; dan
c. Kepala urusan administrasi dan keuangan
Susunan organisasi pengelola pasar desa dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing desa.
Menurut Departemen Perdagangan, pengelolaan pasar yang baik seyogyanya diikuti oleh suatu ukuran keberhasilan. Karena itu indikator pengelolaan pasar yang berhasil perlu mengikuti kaidah di bawah ini:
Menurut Departemen Perdagangan, pengelolaan pasar yang baik seyogyanya diikuti oleh suatu ukuran keberhasilan. Karena itu indikator pengelolaan pasar yang berhasil perlu mengikuti kaidah di bawah ini:
1. Manajemen yang transparan
Pengelolaan manajemen pasar yang transparan dan profesional. Konsekuen dengan peraturan yang ditegakkannya dan tegas dalam menegakkan sanksi jika terjadi pelanggaran.
Pengelolaan manajemen pasar yang transparan dan profesional. Konsekuen dengan peraturan yang ditegakkannya dan tegas dalam menegakkan sanksi jika terjadi pelanggaran.
2. Keamanan
Satuan pengamanan pasar bekerja dengan penuh tanggungjawab dan bisa melakukan koordinasi dan kerjasama dengan para penyewa/pedagang. Para penghuni memiliki kesadaran yang tinggi untuk terlibat dalam menjaga keamanan bersama.
Satuan pengamanan pasar bekerja dengan penuh tanggungjawab dan bisa melakukan koordinasi dan kerjasama dengan para penyewa/pedagang. Para penghuni memiliki kesadaran yang tinggi untuk terlibat dalam menjaga keamanan bersama.
3. Sampah
Sampah tidak bertebaran di mana–mana. Para pedagang membuang sampah pada tempatnya. Tong sampah tersedia di banyak tempat, sehingga memudahkan bagi pengunjung untuk membung sampahnya. Pembuangan sampah sementara selalu tidak menumpuk dan tidak membusuk karena selalu diangkut oleh armada pengangkutan sampah ke tempat pembuangan akhir secara berkala.
Sampah tidak bertebaran di mana–mana. Para pedagang membuang sampah pada tempatnya. Tong sampah tersedia di banyak tempat, sehingga memudahkan bagi pengunjung untuk membung sampahnya. Pembuangan sampah sementara selalu tidak menumpuk dan tidak membusuk karena selalu diangkut oleh armada pengangkutan sampah ke tempat pembuangan akhir secara berkala.
4. Ketertiban
Tercipta ketertiban di dalam pasar. Ini terjadi karena para pedagang telah mematuhi semua aturan main yang ada dan dapat menegakkan disiplin serta bertanggung jawab atas kenyamanan para pengunjung atau pembeli.
5. Pemeliharaan
Pemeliharaan bangunan pasar dapat dilakukan baik oleh pedagang maupun pengelola. Dalam hal ini telah timbul kesadaran yang tinggi dari pedagang untuk membantu manajemen pasar memelihara sarana dan prasarana pasar seperti saluran air, ventilasi udara, lantai pasar, kondisi kios dan lain sebagainya
Tercipta ketertiban di dalam pasar. Ini terjadi karena para pedagang telah mematuhi semua aturan main yang ada dan dapat menegakkan disiplin serta bertanggung jawab atas kenyamanan para pengunjung atau pembeli.
5. Pemeliharaan
Pemeliharaan bangunan pasar dapat dilakukan baik oleh pedagang maupun pengelola. Dalam hal ini telah timbul kesadaran yang tinggi dari pedagang untuk membantu manajemen pasar memelihara sarana dan prasarana pasar seperti saluran air, ventilasi udara, lantai pasar, kondisi kios dan lain sebagainya
6. Pasar sebagai sarana/fungsi interaksi sosial
Pasar yang merupakan tempat berkumpulnya orang-orang dari berbagai suku di tanah air menjadi sarana yang penting untuk berinteraksi dan berekreasi. Tercipta suasana damai dan harmonis di dalam pasar.
Pasar yang merupakan tempat berkumpulnya orang-orang dari berbagai suku di tanah air menjadi sarana yang penting untuk berinteraksi dan berekreasi. Tercipta suasana damai dan harmonis di dalam pasar.
7. Pemeliharaan pelanggan.
Para penjual memiliki kesadaran tinggi akan pentingnya menjaga agar para pelanggan merasa betah berbelanja dan merasa terpanggil untuk selalu berbelanja di pasar. Tidak terjadi penipuan dalam hal penggunaan timbangan serta alat ukur lainnya. Harga kompetitif sesuai dengan kualitas dan jenis barang yang dijual, serta selalu tersedia sesuai kebutuhan para pelanggan.
Para penjual memiliki kesadaran tinggi akan pentingnya menjaga agar para pelanggan merasa betah berbelanja dan merasa terpanggil untuk selalu berbelanja di pasar. Tidak terjadi penipuan dalam hal penggunaan timbangan serta alat ukur lainnya. Harga kompetitif sesuai dengan kualitas dan jenis barang yang dijual, serta selalu tersedia sesuai kebutuhan para pelanggan.
8. Produktifitas pasar cukup tinggi
Pemanfaatan pasar untuk berbagai kegiatan transaksi menjadi optimal. Terjadi pembagian waktu yang cukup rapi dan tertib:
Pemanfaatan pasar untuk berbagai kegiatan transaksi menjadi optimal. Terjadi pembagian waktu yang cukup rapi dan tertib:
9. Penyelenggaraan kegiatan (event) Sering diselenggarakan kegiatan peluncuran produk-produk baru dangan membagikan berbagai hadiah menarik kepada pengunjung. Ini dilakukan bekerja sama dengan pihak produsen.
10. Promosi dan “Hari Pelanggan”
Konsep Pasar Desa
Berdasarkan Peraturan menteri dalam Negeri nomor 42 Tahun 2007 (undang-undang tentang Desa:2014;211), pasar desa adalah pasar tradisional yang berkedudukan di desa dan dikelola serta dikembangkan oleh pemerintah desa dan masyarakat desa. Pembentukan pasar desa bertujuan untuk:
b. Memasarkan hasil produksi pedesaan
c. Memenuhi kebutuhan masyarakat pedesaan
d. Melakukan interaksi sosial dan pengembangan ekonomi masyarakat
e. Menciptakan lapangan kerja masyarakat
f. Mengembangkan pendapatan pemerintah desa
g. Memberikan perlindungan terhadap pedagan kecil; dan
h. Mendudukan masyarakat desa sebagai pelaku ekonomi dipasar desa.
Pembangunan dan pengembangan pasar desa dibiayai dari:
a. Swadaya dan partisipasi masyarakat
b. Anggaran pendapatan dan belanja desa
c. Pinjaman desa
d. Bantuan pemerintah, provinsi,kabupaten/kota; dan
e. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Berdasarkan Peraturan menteri dalam Negeri nomor 42 Tahun 2007 (undang-undang tentang Desa:2014;211), pasar desa adalah pasar tradisional yang berkedudukan di desa dan dikelola serta dikembangkan oleh pemerintah desa dan masyarakat desa. Pembentukan pasar desa bertujuan untuk:
b. Memasarkan hasil produksi pedesaan
c. Memenuhi kebutuhan masyarakat pedesaan
d. Melakukan interaksi sosial dan pengembangan ekonomi masyarakat
e. Menciptakan lapangan kerja masyarakat
f. Mengembangkan pendapatan pemerintah desa
g. Memberikan perlindungan terhadap pedagan kecil; dan
h. Mendudukan masyarakat desa sebagai pelaku ekonomi dipasar desa.
Pembangunan dan pengembangan pasar desa dibiayai dari:
a. Swadaya dan partisipasi masyarakat
b. Anggaran pendapatan dan belanja desa
c. Pinjaman desa
d. Bantuan pemerintah, provinsi,kabupaten/kota; dan
e. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
terimakasih atas respon anda. admin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar