Sabtu, 27 Juli 2013

PELATIHAN FASILITATOR DAERAH (FASDA) PROGRAM DITJENBUN

KATA PENGANTAR

Pembangunan perkebunan telah berhasil meningkatkan produksi komoditi perkebunan, namun demikian belum memberikan pengaruh nyata terhadap peningkatan kesejahteraan petani pekebun. Hal tersebut sebagai akibat dari masih dijumpainya keterbatasan petani dalam kepemilikan lahan, penguasaan teknologi, akses terhadap permodalan dan berbagai peluang usaha. Sebagai upaya meningkatkan kemampuan petani untuk mengoptimalkan usahanya secara berkelanjutan dan untuk mengurangi berbagai keterbatasan yang ada, maka pemberdayaan petani dan kelembagaannya merupakan salah satu faktor yang sangat penting.
Dalam proses pemberdayaan petani dan kelembagaan dengan menggunakan Sistem Kebersamaan Ekonomi (SKE), pada tahap pelaksanaan diperlukan penyiapan Tim Fasilitator Daerah (FASDA) yang sangat berperan dan menentukan keberhasilan pemberdayaan petani.
Dalam upaya terwujudnya pemahaman dan persepsi yang sama untuk pelaksanaan kegiatan Pelatihan Fasilitator Daerah dan Fasilitasi Pemberdayaan dan Kelembagaan Petani Tanaman Tahunan tahun 2013, maka perlu disusun Pedoman Teknis yang diharapkan dapat digunakan sebagai acuan bagi penanggung jawab kegiatan baik di Pusat maupun di Daerah, sehingga kegiatan dapat dilaksanakan dengan efisien dan efektif dan pada akhirnya dapat memberdayakan petani untuk menumbuh kembangkan kelembagaan ekonomi petani yang kuat dan tangguh.
Semoga Pedoman Teknis ini dapat bermanfaat dan berguna dalam pelaksanaan pelatihan fasilitator daerah dan pemberdayaan petani tanaman tahunan, di lapangan.
Jakarta, Desember 2012
Direktur Jenderal Perkebunan,
Ir. Gamal Nasir, MS
Nip. 19560728 198603 1 001

A. PELATIHAN FASILITATOR DAERAH (FASDA)

I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Upaya pembangunan perkebunan yang dilakukan melalui berbagai pola pengembangan telah berhasil meningkatkan luas areal dan produksi, namun belum memberikan pengaruh nyata terhadap peningkatan kesejahteraan petani.
Keterbatasan petani dalam kepemilikan lahan, penguasaan teknologi, akses terhadap permodalan dan pasar, telah menempatkan individu petani pada posisi yang kurang menguntungkan, dan mengakibatkan petani selalu terkena dampak negatif yang paling besar setiap kali terjadi perubahan pada mekanisme perdagangan baik lokal maupun global.
Berdasarkan permasalahan tersebut, maka dalam pembangunan perkebunan kedepan seyogyanya lebih ditekankan pada membangun manusia dan masyarakat perkebunan. Terkait dengan hal itu, kegiatan pemberdayaan petani dan kelembagaan menjadi penting dalam rangka mendorong petani untuk mengorganisasikan dirinya dan terhimpun dalam suatu wadah usaha untuk mensinergiskan kekuatan / potensi yang dimiliki masyarakat tani.
Menyadari lemahnya SDM petani dan kurangnya upaya penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani maka perlu diupayakan suatu model pemberdayaan masyarakat perkebunan yang terprogram dan utuh serta dilaksanakan secara berkesinambungan melalui suatu sistem dengan memperhatikan kearifan lokal.
Salah satu model pemberdayaan petani dan kelembagaan yang dikembangkan adalah melalui Sistem Kebersamaan Ekonomi (SKE) berdasarkan manajemen kemitraan. SKE merupakan suatu sistem dalam pemberdayaan petani dan kelembagaan yang dilaksanakan berdasarkan manajemen kemitraan yaitu pengelolaannya dijalankan berdasarkan filosofi kemitraan atau dalam suasana penuh persahabatan. Berdasarkan konsep kemitraan, maka ditumbuhkembangkan persahabatan diantara individu dan dua pihak yang akan menjalankan kemitraan. Sistem ini harus dibangun secara logis yaitu dapat diterima secara akal/logika oleh pihak yang melaksanakan, disamping itu juga harus ekonomis yaitu memberikan manfaatekonomi dan harmonis yaitu dapat menciptakan hubungan kerjasama yang penuh persahabatan.
Proses pemberdayaan petani dan kelembagaan secara utuh dalam SKE dilaksanakan melalui beberapa tahap, yaitu tahap persiapan, pelaksanaan dan evaluasi.
Tahap persiapan meliputi : sosialisasi program, survei lokasi (RRA atau PRA), pembentukan Tim Asistensi dan penyusunan program pemberdayaan. Tahap pelaksanaan meliputi : sosialisasi kegiatan, pembentukan Tim Fasilitator Daerah (FASDA) melalui Pelatihan FASDA, Pelatihan Petani, Pendampingan dan Asistensi. Faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan pemberdayaan petani melalui SKE berdasarkan manajemen kemitraan antara lain : dukungan Pemerintah Daerah setempat, peran Tim Asistensi, peran dan aktivitas Tim FASDA, berjalannya sistem dan tersedianya modul, metode serta materi pelatihan.
Untuk membentuk FASDA yang memiliki dedikasi tinggi diperlukan pelatihan melalui Pelatihan Fasilitator Daerah.
Berdasarkan inventarisasi di daerah diketahui di setiap provinsi sudah mempunyai Tim FASDA baik FASDA I, FASDA II maupun FASDA III. Akan tetapi dari daftar Tim FASDA yang ada hanya sebagian kecil saja yang masih aktif, selebihnya tidak aktif, sudah purna tugas atau pindah tempat.
Tahun 2012 telah dilaksanakan pelatihan FASDA di 22 provinsi melalui anggaran Direktorat Tanaman Tahun 11 provinsi dan melalui anggaran Direktorat Tanaman Rempah Penyegar 11 provinsi.
Untuk menyegarkan kembali Tim FASDA yang ada sekaligus menyamakan persepsi mengenai pemberdayaan petani dan kelembagaan melalui SKE berdasarkan manajemen kemitraan, maka melalui dana Tugas Pembantuan (TP) provinsi tahun 2013 dialokasikan Pelatihan Fasilitator Daerah pada provinsi yang pada tahun 2012 belum teralokasikan kegiatan ini

B. Sasaran Nasional
Sasaran dari kegiatan ini adalah tersedianya Tim FASDA di provinsi sentra komoditi tanaman tahunan yang mempunyai kemampuan sebagai fasilitator dalam memberdayakan petani tanaman tahunan melalui SKE Berdasarkan Manajemen Kemitraan.

C. Tujuan
1. Untuk menyamakan persepsi/ pemahaman dan meningkatkan kemampuan fasilitator daerah (FASDA) dalam melaksanakan program pemberdayaan petani melalui SKE berdasarkan manajemen kemitraan
2. Membentuk Tim FASDA yang bisa melatih dan mendampingi petani pada Pelatihan Petani untuk Penumbuhan Kebersamaan (Dinamika Kelompok).

II. PENDEKATAN PELAKSANAAN KEGIATAN
A. Prinsip Pendekatan Pelaksanaan Kegiatan
Pemberdayaan petani melalui SKE berdasarkan manajemen kemitraan adalah suatu proses merubah pola pikir dan perilaku petani yang dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu :
Ø  Tahap persiapan, yang mencakup : sosialisasi program, penyiapan Tim Asistensi, survey lapangan (RRA atau PRA) dan menyusun program dan materi pelatihan.
Ø  Tahap pelaksanaan, yang mencakup : sosialisasi, penyiapan Tim Asistensi, pelatihan FASDA, pelatihan petani, pendampingan dan asistensi
Ø  Tahap evaluasi. Pelatihan FASDA merupakan tahap pelaksanaan yang diselenggarakan sebelum tahap pelatihan petani. Pelatihan FASDA dilaksanakan untuk membentuk Tim FASDA yang selanjutnya akan melatih dan mendampingi petani pada tahap pelatihan petani.

1. Pemilihan Peserta Pelatihan
Peserta Pelatihan Fasilitator Daerah adalah FASDA I yang sudah lama tidak aktif, staf Dinas (PNS), aparat desa, petugas perusahaan mitra dan tokoh masyarakat yang ada di provinsi dan atau kabupaten sejumlah 20 orang setiap provinsi, dengan kriteria sebagai berikut:
a.    Mampu berkomunikasi dengan baik,
b.    Status sosial : tokoh masyarakat, petani sukses, tokoh petani, mantan Camat / Kepala Desa,
c.    Status non PNS dan atau PNS yang membidangi pelatihan dan pemberdayaan petani.

2. Pelatih / Fasilitator
Sebagai pelatih / fasilitator dalam Pelatihan Fasilitator Daerah adalah FASDA III dan atau FASDA Madya yang sudah mempunyai pengalaman dalam melatih dan mendampingi pemberdayaan petani model SKE. Apabila diprovinsi / kabupaten setempat tidak terdapat FASDA III atau FASDA Madya dimaksud, maka bisa menggunakan FASDA III dan atau FASDA Madya dari provinsi / kabupaten lainnya atau yang terdekat.

B. Spesifikasi Teknis
Spesifikasi Teknis Kegiatan Pelatihan Fasilitator Daerah, adalah calon fasilitator daerah yang mempunyai motivasi, komitmen dan dedikasi yang tinggi untuk melaksanakan proses pemberdayaan petani dan mempunyai potensi untuk berkembang.

III. PELAKSANAAN KEGIATAN
A.Pelaksana Kegiatan
Secara umum organisasi pelaksana kegiatan dengan uraian tugasnya adalah sebagai berikut:

1. Pusat
a.    Menyusun Pedoman Teknis PelatihanFASDA Tahun 2013;
b.    Melakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawalan ke provinsi dalam rangka menyamakan persepsi dan pelaksanaan kegiatan;
c.    Melakukan koordinasi kegiatan;
d.    Melakukan monitoring dan evaluasi;
e.    Menyusun laporan akhir kegiatan.

2. Provinsi
a.    Menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) mengacu kepada Pedoman Teknis dari Pusat;
b.    Menginventarisir dan menetapkan calon peserta pelatihan;
c.    Melakukan koordinasi dengan Tim FASDA Madya / III sebagai pelatih / fasilitator;
d.    Bersama-sama dengan Tim FASDA Madya / III mengkoordinasikan materi dan modul pelatihan;
e.    Melaksanakan kegiatan Pelatihan FASDA Tahun 2013 bekerjasama dengan Balai Pelatihan Daerah setempat;
f.      Melakukan monitoring dan evaluasi;
g.    Menyusun laporan akhir kegiatan.

C. Simpul Kritis :
1.    Koordinasi antara Direktorat Tanaman Tahunan dan Dinas Perkebunan Provinsi.
2.    Pelatihan fasilitator daerah dilaksanakan di provinsi baik di provinsi yang telahter bentuk Fasda maupun di provinsi yang belum memiliki Fasda.
3.    Tersedianya Tim Asistensi ditingkat pusat maupun daerah sebagai “think tank” kebijakan pemberdayaan petani.
4.    Koordinasi jadwal pelaksanaan kegiatan.

A. Tim Pembina Pusat
Tim Pembina Pusat di koordinasikan oleh Direktorat Tanaman Tahunan, bertugas / berfungsi:
1.    Melakukan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan yang bersifat lintas sektoral antar instansi terkait di tingkat Pusat dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan;
2.    Melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Tim Pelaksana Provinsi dalam rangka pemantauan, evaluasi dan pengendalian serta membantu mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi ditingkat lapangan;
3.    Meningkatkan efektivitas pelaksanaan program melalui kerjasama antar instansi non pemerintah seperti asosiasi petani, perusahaan mitra, Perguruan Tinggi dan unsur masyarakat lainnya;
4.    Menyusun dan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Direktur Jenderal Perkebunan.

B. Tim Pelaksana Provinsi
Tim Pelaksana Provinsi dikoordinasikan oleh Dinas yang membidangi perkebunan provinsi
yang bertugas:
1.    Melakukan koordinasi pelaksanaan yang bersifat lintas sektoral antar instansi terkait di tingkat provinsi dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan;
2.    Melakukan sosialisasi dengan Tim Teknis kabupaten / kota dan Tim FASDA dalam rangka fasilitasi pemberdayaan petani dan pengembangan kelembagaan tahun2013 di kabupaten / kota setempat;
3.    Melakukan pengawalan, pemantauan, monitoring, evaluasi serta membantu mengupayakan penyelesaian masalah yang dihadapi di lapangan;
4.    Melaksanakan fungsi pembinaan, pengendalian, pengawalan, pendampingan dan monev kegiatan Pelatihan FASDA tahun 2013.

B. FASILITASI PEMBERDAYAAN DAN KELEMBAGAAN PETANI TANAMAN TAHUNAN

B. Sasaran Nasional
Sasaran kegiatan Fasilitasi Pemberdayaan dan Kelembagaan Petani tanaman tahunan adalah terfasilitasinya peningkatan kemampuan dan kemandirian kelembagaan petani perkebunan dalam memanfaatkan peluang usaha yang ada.

C. Tujuan
Tujuan kegiatan Fasilitasi Pemberdayaan dan Kelembagaan Petani tanaman tahunan adalah untuk memberikan pengertian kepada petani tanaman tahunan untuk merubah pola pikir yang ditandai dengan tumbuhnya kesadaran anggota masyarakat untuk memperbaiki hidupnya dengan menggunakan potensi yang dimiliki.

II. PENDEKATAN PELAKSANAAN KEGIATAN
A. Prinsip Pendekatan Pelaksanaan Kegiatan
Prinsip pendekatan pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan dan kelembagaan Petani Tanaman Tahunan, dalam rangka memfasilitasi kelompok petani untuk tumbuh dan berkembang menjadi kelembagaan petani yang tangguh, maka dilakukan pendekatan sebagai berikut :
1.    Daerah / wilayah sasaran kegiatan Pemberdayaan Petani Tanaman Tahunan adalah daerah / wilayah yang mendapatkan fasilitasi pembangunan kebun melalui dana Tugas Pembantuan maupun kredit perbankan seperti Kredit Program Revitalisasi Perkebunan (KPENRP) yang terpilih, atau dana APBD.
2.    Petani atau kelompok tani sasaran:
a.    Pelatihan Dinamika Kelompok:
Seluruh petani anggota suatu Kelompok Tani / pekebun / kelompoktani di daerah / wilayah sasaran seperti pada butir 1, yang telah diseleksi yaitu petani andalan atau pengurus kelompok tani yang berpotensi untuk berkembang. Selanjutnya Calon Petani (CP) yang telah diseleksi ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Bupati) setempat atau Kepala Dinas yang membidangi perkebunan kabupaten setempat.
b.    Pelatihan Penguatan Kelembagaan:
Pengurus kelompok tani dari Petani / pekebun / kelompok tani didaerah / wilayah sasaran seperti pada butir 1, yang telah diseleksi dan berpotensi untuk berkembang dan telah pernah mendapatkan pelatihan Dinamika Kelompok.
c.    Pelatihan Pengembangan Kelembagaan dan Usaha :
Pengurus kelompok tani dari Petani / pekebun / kelompok tani didaerah / wilayah sasaran seperti pada butir 1, yang telah diseleksi dan berpotensi untuk berkembang dan telah pernah mendapatkan pelatihan Penguatan Kelembagaan.
3.    Petani difasilitasi untuk dapat meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dalam merubah sikap dan perilaku yang bersifat individual menjadi kebersamaan yang diwadahi dalam kelompok produktif.
4.    Kriteria Calon Petani (CP) dapat diatur lebih rinci dalam Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) yang disusun oleh provinsi sesuai dengan kondisi wilayah yang ada, kemudian diatur secara spesifik dalam bentuk Petunjuk Teknis (JUKNIS) oleh Kabupaten / Kota sesuai kondisi petani dan budaya setempat.
5.    Seluruh tahapan kegiatan yang dilakukan oleh petani melalui kelompok tani atau kelembagaannya dilaksanakan dengan bimbingan oleh petugas daerah yang ditunjuk.

B. Spesifikasi Teknis
Spesifikasi Teknis Kegiatan Pemberdayaan Petani Tanaman Tahunan, adalah petani pada kelompok tani sasaran yang mempunyai potensi untuk berkembang dan pada wilayah yang mendapat dukungan positif dari Pemerintah Daerah.

III. PELAKSANAAN KEGIATAN
A. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Kegiatan Fasilitasi Pemberdayaan dan Kelembagaan Petani Tanaman Tahunan adalah sebagai berikut:
1.    Pemberdayaan Petani tahun 2013 dilaksanakan di wilayah seperti pada lampiran 1;
2.    Pengawalan kegiatan dilaksanakan oleh Petugas Dinas yang membidangi Perkebunan baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten serta oleh Petugas Pusat;
3.    Pelatihan. Tahapan Pelatihan yang dilaksanakandalam Pemberdayaan Petani Tanaman Tahunan meliputi :
a.    Penumbuhan Kebersamaan melalui pelatihan
                                          i.    Dinamika Kelompok;
b.    Penguatan Kelembagaan melalui Pelatihan :
                                          i.    Strategi Pengembangan Kelembagaan Petani (SPKP);
                                         ii.    Manajemen Kemitraan Budidaya (MKBD);
                                        iii.    Kepemimpinan dan Komunikasi (K&K);
                                        iv.    Administrasi dan Pembukuan (A&P);
                                         v.    Pengembangan Ekonomi Rumah Tangga (PERT).
c.    Pengembangan Kelembagaan dan Usaha meliputi pelatihan :
                                          i.    Pembentukan Koperasi dan Penyusunan Anggaran Dasar & Rumah Tangga;
                                         ii.    Perkoperasian Untuk Anggota;
                                        iii.    Manajemen Organisasi dan Sistem Prosedur Koperasi;
                                        iv.    Perencanaan Usaha, Pemasaran dan Penyusunan RAPB Koperasi;
                                         v.    Akuntansi Dasar & Manajemen Keuangan;
                                        vi.    Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi.
4.    Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pemberdayaan Petani.

B. Pelaksana Kegiatan
Kegiatan dilaksanakan di tingkat Pusat,Provinsi dan Kabupaten, dengan uraiansebagai berikut:

1. Kegiatan Pusat meliputi:
1.    Menyusun Pedoman Teknis;
2.    Melakukan sosialisasi dalam rangka penyamaan persepsi tentang latar belakang dan konsep rencana kegiatan serta koordinasi ke Provinsi dan Kabupaten;
3.    Melakukan konsultasi, bimbingan, pembinaan dan pengawalan kegiatan;
4.    Melakukan monitoring dan evaluasi;
5.    Menyusun Laporan Akhir Kegiatan.

2. Kegiatan Provinsi / Kabupaten meliputi:
a.    Menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Provinsi) / Petunjuk Teknis (Kabupaten);
b.    Melakukan sosialisasi dalam rangka penyamaan persepsi tentang latar belakang dan konsep rencana kegiatan serta koordinasi ke Provinsi dan Kabupaten;
c.    Melakukan konsultasi, bimbingan, pembinaan dan pengawalan kegiatan;
d.    Melaksanakan kegiatan pelatihan;
e.    Melakukan monitoring dan evaluasi;
f.      Menyusun Laporan Akhir Kegiatan.
Tahapan dan waktu pelaksanaan kegiatan pemberdayaan tanaman tahunan adalah sebagai berikut :
a.    Pelaksanaan Kegiatan : Januari 2013 – Desember 2013;
b.    Penyusunan Laporan Akhir Kegiatan dan Penggandaan Laporan : November – Desember 2013.

C. Lokasi, Jenis dan Volume
Lokasi, jenis dan volume kegiatan Pemberdayaan dan Kelembagaan Tanaman Tahunan tahun 2013 seperti pada Lampiran.

D. Simpul Kritis
1.    Koordinasi antara Direktorat Tanaman Tahunan, petugas Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten dan Fasilitator Daerah.
2.    Pemilihan petani peserta DK, penguatan dan pengembangan kelembagaan adalah dari calon CP/CL penerima bantuan TP APBN Tahun Anggaran 2013 atau penerima kredit Revitalisasi Perkebunan atau dana APBD.
3.    Petani peserta merupakan petani yang mempunyai “pengaruh” terhadap anggota kelompok atau masyarakat yang akan di ikut sertakan sebagai CP/CL.
4.    Kelompok tani berpotensi untuk dikembangkan, ditinjau dari aspek ekonomi, kebun, dan sumberdaya manusia.
5.    Tersedianya Tim Asistensi ditingkat pusat maupun daerah sebagai “think tank” kebijakan pemberdayaan petani.
6.    Koordinasi jadwal pelaksanaan kegiatan.

IV. PEMBINAAN, PENGENDALIAN, PENGAWALAN DAN PENDAMPINGAN
Pembinaan, pengendalian, pengawalan dan pendampingan dilaksanakan sesuai ketentuan
yang berlaku, agar penyelenggaraan kegiatan dapat menerapkan prinsip-prinsip partisipatif,
transparan dan akuntabel.

V. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
Monitoring, evaluasi dan pelaporan mengacu kepada Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 31/Permentan/OT.140/3/2010, tanggal 19 Maret 2010 tentang Pedoman sistem pemantauan, evaluasi dan pelaporan pembangunan pertanian.
Dinas yang membidangi perkebunan kabupaten dan provinsi wajib melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan secara berjenjang dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Perkebunan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.    Jenis pelaporan
a.    SIMONEV yang meliputi:
                             i.    Kemajuan pelaksanaan kegiatan sesuai indikator kinerja;
                                         ii.    Perkembangan kelompok sasaran dalam pengelolaan kegiatan lapangan berikut realisasi fisik dan keuangan;
                                        iii.    Permasalahan yang dihadapi dan upaya penyelesaian di tingkat Kabupaten dan Provinsi;
                                        iv.    Format laporan menggunakan format yang telah ditentukan;
b.    Laporan perkembangan fisik dan keuangan sesuai tahapan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan dan kelembagaan tanaman tahunan (Format Lampiran 2).
c.    Laporan perkembangan kegiatan pelatihan pemberdayaan dan kelembagaan petani tanaman tahunan dengan materi meliputi : peserta pelatihan, nama petani / kelompoktani, desa / kecamatan / kabupaten, nama fasilitator daerah, waktu dan tempat pelaksanaan, permasalahan dan upaya pemecahan masalah. (Format Lampiran 3).
2.    Waktu penyampaian laporan:
a.    SIMONEV yang meliputi:
                                          i.    Pelaporan dinas yang membidangi perkebunan kabupaten kepada provinsi disampaikan paling lambat setiap tanggal 5 bulan laporan.
                                         ii.    Pelaporan dinas yang membidangi perkebunan provinsi kepada Sekretariat Ditjen Perkebunan disampaikan paling lambat setiap tanggal 7 bulan laporan.
b.    Laporan bulanan:
                    i.    Pelaporan dinas yang membidangi perkebunan kabupaten kepada provinsi disampaikan paling lambat setiap tanggal 5 bulan laporan.
                ii.    Pelaporan dinas yang membidangi perkebunan provinsi kepada Direktorat Tanaman Tahunan disampaikan paling lambat setiap tanggal 7 bulan laporan.
c.    Laporan perkembangan kegiatan pelatihan pemberdayaan dan kelembagaan petani tanaman tahunan dilaporkan kepada Direktorat Tanaman Tahunan setelah selesai pelatihan tersebut.

VI. PENUTUP
Pedoman teknis ini dimaksudkan sebagai salah satu acuan dalam pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Pemberdayaan dan Kelembagaan Tanaman Tahunan yang pembiayaannya bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2013.
Diharapkan dinas yang membidangi perkebunan di tingkat provinsi dapat menjadikan pedoman teknis ini menjadi dasar penyusunan petunjuk pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Akhirnya, diharapkan dengan adanya Pedoman Teknis ini maka Pemberdayaan Petani Tanaman Tahunan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jakarta, Desember 2012

Sikepis Agribisnis Center Pangandaran
(Warino Si Kepis)
terimakasih atas respon anda. admin

Tidak ada komentar:

ERA TASHAWWUF SOCIETY 6.0

Sosialisasi : GENERASI BARU ABAD 21 ERA TASHAWWUF SOCIETY 6.0 (Ki Ageng Sapujagat Al Kajorani Al Jawi) > Revolusi Industri 4.0 mengg...