KATA
PENGANTAR
Pembangunan
perkebunan telah berhasil meningkatkan produksi komoditi perkebunan, namun
demikian belum memberikan pengaruh nyata terhadap peningkatan kesejahteraan
petani pekebun. Hal tersebut sebagai akibat dari masih dijumpainya keterbatasan
petani dalam kepemilikan lahan, penguasaan teknologi, akses terhadap permodalan
dan berbagai peluang usaha. Sebagai
upaya meningkatkan kemampuan petani untuk mengoptimalkan usahanya secara berkelanjutan
dan untuk mengurangi berbagai keterbatasan yang ada, maka pemberdayaan petani
dan kelembagaannya merupakan salah satu faktor yang sangat penting.
Dalam
proses pemberdayaan petani dan kelembagaan dengan menggunakan Sistem Kebersamaan
Ekonomi (SKE), pada tahap pelaksanaan diperlukan penyiapan Tim Fasilitator Daerah
(FASDA) yang sangat berperan dan menentukan keberhasilan pemberdayaan petani.
Dalam
upaya terwujudnya pemahaman dan persepsi yang sama untuk pelaksanaan kegiatan
Pelatihan Fasilitator Daerah dan Fasilitasi Pemberdayaan dan Kelembagaan Petani
Tanaman Tahunan tahun 2013, maka perlu disusun Pedoman Teknis yang diharapkan
dapat digunakan sebagai acuan bagi penanggung jawab kegiatan baik di Pusat
maupun di Daerah, sehingga kegiatan dapat dilaksanakan dengan efisien dan
efektif dan pada akhirnya dapat memberdayakan petani untuk menumbuh kembangkan
kelembagaan ekonomi petani yang kuat dan tangguh.
Semoga
Pedoman Teknis ini dapat bermanfaat dan berguna dalam pelaksanaan pelatihan
fasilitator daerah dan pemberdayaan petani tanaman tahunan, di lapangan.
Jakarta,
Desember 2012
Direktur
Jenderal Perkebunan,
Ir.
Gamal Nasir, MS
Nip. 19560728 198603 1 001
A. PELATIHAN FASILITATOR DAERAH (FASDA)
I.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Upaya
pembangunan perkebunan yang dilakukan melalui berbagai pola pengembangan telah
berhasil meningkatkan luas areal dan produksi, namun belum memberikan pengaruh
nyata terhadap peningkatan kesejahteraan petani.
Keterbatasan
petani dalam kepemilikan lahan, penguasaan teknologi, akses terhadap permodalan
dan pasar, telah menempatkan individu petani pada posisi yang kurang menguntungkan,
dan mengakibatkan petani selalu terkena dampak negatif yang paling besar setiap
kali terjadi perubahan pada mekanisme perdagangan baik lokal maupun global.
Berdasarkan
permasalahan tersebut, maka dalam pembangunan perkebunan kedepan seyogyanya
lebih ditekankan pada membangun manusia dan masyarakat perkebunan. Terkait
dengan hal itu, kegiatan pemberdayaan petani dan kelembagaan menjadi penting
dalam rangka mendorong petani untuk mengorganisasikan dirinya dan terhimpun
dalam suatu wadah usaha untuk mensinergiskan kekuatan / potensi yang dimiliki
masyarakat tani.
Menyadari
lemahnya SDM petani dan kurangnya upaya penumbuhan dan pengembangan kelembagaan
petani maka perlu diupayakan suatu model pemberdayaan masyarakat perkebunan
yang terprogram dan utuh serta dilaksanakan secara berkesinambungan melalui
suatu sistem dengan memperhatikan kearifan lokal.
Salah
satu model pemberdayaan petani dan kelembagaan yang dikembangkan adalah melalui
Sistem Kebersamaan Ekonomi (SKE) berdasarkan manajemen kemitraan. SKE merupakan
suatu sistem dalam pemberdayaan petani dan kelembagaan yang dilaksanakan
berdasarkan manajemen kemitraan yaitu pengelolaannya dijalankan berdasarkan
filosofi kemitraan atau dalam suasana penuh persahabatan. Berdasarkan konsep
kemitraan, maka ditumbuhkembangkan persahabatan diantara individu dan dua pihak
yang akan menjalankan kemitraan. Sistem ini harus dibangun secara logis yaitu
dapat diterima secara akal/logika oleh pihak yang melaksanakan, disamping itu
juga harus ekonomis yaitu memberikan manfaatekonomi dan harmonis yaitu dapat menciptakan
hubungan kerjasama yang penuh persahabatan.
Proses
pemberdayaan petani dan kelembagaan secara utuh dalam SKE dilaksanakan melalui
beberapa tahap, yaitu tahap persiapan, pelaksanaan dan evaluasi.
Tahap
persiapan meliputi : sosialisasi program, survei lokasi (RRA atau PRA), pembentukan
Tim Asistensi dan penyusunan program pemberdayaan. Tahap pelaksanaan meliputi :
sosialisasi kegiatan, pembentukan Tim Fasilitator Daerah (FASDA) melalui Pelatihan
FASDA, Pelatihan Petani, Pendampingan dan Asistensi. Faktor-faktor yang
mempengaruhi keberhasilan pemberdayaan petani melalui SKE berdasarkan manajemen
kemitraan antara lain : dukungan Pemerintah Daerah setempat, peran Tim
Asistensi, peran dan aktivitas Tim FASDA, berjalannya sistem dan tersedianya
modul, metode serta materi pelatihan.
Untuk
membentuk FASDA yang memiliki dedikasi tinggi diperlukan pelatihan melalui Pelatihan
Fasilitator Daerah.
Berdasarkan
inventarisasi di daerah diketahui di setiap provinsi sudah mempunyai Tim FASDA
baik FASDA I, FASDA II maupun FASDA III. Akan tetapi dari daftar Tim FASDA yang
ada hanya sebagian kecil saja yang masih aktif, selebihnya tidak aktif, sudah
purna tugas atau pindah tempat.
Tahun
2012 telah dilaksanakan pelatihan FASDA di 22 provinsi melalui anggaran Direktorat
Tanaman Tahun 11 provinsi dan melalui anggaran Direktorat Tanaman Rempah
Penyegar 11 provinsi.
Untuk
menyegarkan kembali Tim FASDA yang ada sekaligus menyamakan persepsi mengenai
pemberdayaan petani dan kelembagaan melalui SKE berdasarkan manajemen
kemitraan, maka melalui dana Tugas Pembantuan (TP) provinsi tahun 2013 dialokasikan
Pelatihan Fasilitator Daerah pada provinsi yang pada tahun 2012 belum
teralokasikan kegiatan ini
B.
Sasaran Nasional
Sasaran
dari kegiatan ini adalah tersedianya Tim FASDA di provinsi sentra komoditi tanaman
tahunan yang mempunyai kemampuan sebagai fasilitator dalam memberdayakan petani
tanaman tahunan melalui SKE Berdasarkan Manajemen Kemitraan.
C.
Tujuan
1.
Untuk menyamakan persepsi/ pemahaman dan meningkatkan kemampuan fasilitator
daerah (FASDA) dalam melaksanakan program pemberdayaan petani melalui SKE berdasarkan
manajemen kemitraan
2.
Membentuk Tim FASDA yang bisa melatih dan mendampingi petani pada Pelatihan Petani
untuk Penumbuhan Kebersamaan (Dinamika Kelompok).
II.
PENDEKATAN PELAKSANAAN KEGIATAN
A.
Prinsip Pendekatan Pelaksanaan Kegiatan
Pemberdayaan
petani melalui SKE berdasarkan manajemen kemitraan adalah suatu proses merubah
pola pikir dan perilaku petani yang dilaksanakan melalui beberapa tahapan,
yaitu :
Ø Tahap persiapan, yang mencakup : sosialisasi
program, penyiapan Tim Asistensi, survey lapangan (RRA atau PRA) dan menyusun
program dan materi pelatihan.
Ø Tahap pelaksanaan, yang mencakup : sosialisasi,
penyiapan Tim Asistensi, pelatihan FASDA, pelatihan petani, pendampingan dan
asistensi
Ø Tahap evaluasi. Pelatihan FASDA
merupakan tahap pelaksanaan yang diselenggarakan sebelum tahap pelatihan
petani. Pelatihan FASDA dilaksanakan untuk membentuk Tim FASDA yang selanjutnya
akan melatih dan mendampingi petani pada tahap pelatihan petani.
1.
Pemilihan Peserta Pelatihan
Peserta
Pelatihan Fasilitator Daerah adalah FASDA I yang sudah lama tidak aktif, staf
Dinas (PNS), aparat desa, petugas perusahaan mitra dan tokoh masyarakat yang
ada di provinsi dan atau kabupaten sejumlah 20 orang setiap provinsi, dengan
kriteria sebagai berikut:
a. Mampu berkomunikasi dengan baik,
b. Status sosial : tokoh masyarakat, petani
sukses, tokoh petani, mantan Camat / Kepala Desa,
c. Status non PNS dan atau PNS yang membidangi
pelatihan dan pemberdayaan petani.
2.
Pelatih / Fasilitator
Sebagai
pelatih / fasilitator dalam Pelatihan Fasilitator Daerah adalah FASDA III dan
atau FASDA Madya yang sudah mempunyai pengalaman dalam melatih dan mendampingi pemberdayaan
petani model SKE. Apabila diprovinsi / kabupaten setempat tidak terdapat FASDA
III atau FASDA Madya dimaksud, maka bisa menggunakan FASDA III dan atau FASDA
Madya dari provinsi / kabupaten lainnya atau yang terdekat.
B.
Spesifikasi Teknis
Spesifikasi
Teknis Kegiatan Pelatihan Fasilitator Daerah, adalah calon fasilitator daerah
yang mempunyai motivasi, komitmen dan dedikasi yang tinggi untuk melaksanakan proses
pemberdayaan petani dan mempunyai potensi untuk berkembang.
III.
PELAKSANAAN KEGIATAN
A.Pelaksana Kegiatan
Secara
umum organisasi pelaksana kegiatan dengan uraian tugasnya adalah sebagai berikut:
1.
Pusat
a. Menyusun Pedoman Teknis PelatihanFASDA
Tahun 2013;
b. Melakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawalan
ke provinsi dalam rangka menyamakan persepsi dan pelaksanaan kegiatan;
c. Melakukan koordinasi kegiatan;
d. Melakukan monitoring dan evaluasi;
e. Menyusun laporan akhir kegiatan.
2.
Provinsi
a. Menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak)
mengacu kepada Pedoman Teknis dari Pusat;
b. Menginventarisir dan menetapkan calon
peserta pelatihan;
c. Melakukan koordinasi dengan Tim FASDA
Madya / III sebagai pelatih / fasilitator;
d. Bersama-sama dengan Tim FASDA Madya / III
mengkoordinasikan materi dan modul pelatihan;
e. Melaksanakan kegiatan Pelatihan FASDA
Tahun 2013 bekerjasama dengan Balai Pelatihan Daerah setempat;
f. Melakukan monitoring dan evaluasi;
g. Menyusun laporan akhir kegiatan.
C. Simpul Kritis :
1. Koordinasi antara Direktorat Tanaman Tahunan
dan Dinas Perkebunan Provinsi.
2. Pelatihan fasilitator daerah
dilaksanakan di provinsi baik di provinsi yang telahter bentuk Fasda maupun di
provinsi yang belum memiliki Fasda.
3. Tersedianya Tim Asistensi ditingkat
pusat maupun daerah sebagai “think tank” kebijakan pemberdayaan petani.
4. Koordinasi jadwal pelaksanaan
kegiatan.
A.
Tim Pembina Pusat
Tim
Pembina Pusat di koordinasikan oleh Direktorat Tanaman Tahunan, bertugas / berfungsi:
1. Melakukan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan
yang bersifat lintas sektoral antar instansi terkait di tingkat Pusat dalam
rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan;
2. Melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan
Tim Pelaksana Provinsi dalam rangka pemantauan, evaluasi dan pengendalian serta
membantu mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi ditingkat lapangan;
3. Meningkatkan efektivitas pelaksanaan program
melalui kerjasama antar instansi non pemerintah seperti asosiasi petani, perusahaan
mitra, Perguruan Tinggi dan unsur masyarakat lainnya;
4. Menyusun dan menyampaikan laporan perkembangan
pelaksanaan kegiatan kepada Direktur Jenderal Perkebunan.
B.
Tim Pelaksana Provinsi
Tim
Pelaksana Provinsi dikoordinasikan oleh Dinas yang membidangi perkebunan
provinsi
yang
bertugas:
1. Melakukan koordinasi pelaksanaan yang bersifat
lintas sektoral antar instansi terkait di tingkat provinsi dalam rangka meningkatkan
efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan;
2. Melakukan sosialisasi dengan Tim
Teknis kabupaten / kota dan Tim FASDA dalam rangka fasilitasi pemberdayaan
petani dan pengembangan kelembagaan tahun2013 di kabupaten / kota setempat;
3. Melakukan pengawalan, pemantauan, monitoring,
evaluasi serta membantu mengupayakan penyelesaian masalah yang dihadapi di
lapangan;
4. Melaksanakan fungsi pembinaan, pengendalian,
pengawalan, pendampingan dan monev kegiatan Pelatihan FASDA tahun 2013.
B.
FASILITASI PEMBERDAYAAN DAN KELEMBAGAAN PETANI TANAMAN TAHUNAN
B.
Sasaran Nasional
Sasaran
kegiatan Fasilitasi Pemberdayaan dan Kelembagaan Petani tanaman tahunan adalah
terfasilitasinya peningkatan kemampuan dan kemandirian kelembagaan petani
perkebunan dalam memanfaatkan peluang usaha yang ada.
C.
Tujuan
Tujuan
kegiatan Fasilitasi Pemberdayaan dan Kelembagaan Petani tanaman tahunan adalah
untuk memberikan pengertian kepada petani tanaman tahunan untuk merubah pola
pikir yang ditandai dengan tumbuhnya kesadaran anggota masyarakat untuk
memperbaiki hidupnya dengan menggunakan potensi yang dimiliki.
II.
PENDEKATAN PELAKSANAAN KEGIATAN
A.
Prinsip Pendekatan Pelaksanaan Kegiatan
Prinsip
pendekatan pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan dan kelembagaan Petani Tanaman
Tahunan, dalam rangka memfasilitasi kelompok petani untuk tumbuh dan berkembang
menjadi kelembagaan petani yang tangguh, maka dilakukan pendekatan sebagai
berikut :
1. Daerah / wilayah sasaran kegiatan Pemberdayaan
Petani Tanaman Tahunan adalah daerah / wilayah yang mendapatkan fasilitasi
pembangunan kebun melalui dana Tugas Pembantuan maupun kredit perbankan seperti
Kredit Program Revitalisasi Perkebunan (KPENRP) yang terpilih, atau dana APBD.
2. Petani atau kelompok tani sasaran:
a. Pelatihan Dinamika Kelompok:
Seluruh
petani anggota suatu Kelompok Tani / pekebun / kelompoktani di daerah / wilayah
sasaran seperti pada butir 1, yang telah diseleksi yaitu petani andalan atau pengurus
kelompok tani yang berpotensi untuk berkembang. Selanjutnya Calon Petani (CP)
yang telah diseleksi ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Bupati) setempat atau
Kepala Dinas yang membidangi perkebunan kabupaten setempat.
b. Pelatihan Penguatan Kelembagaan:
Pengurus
kelompok tani dari Petani / pekebun / kelompok tani didaerah / wilayah sasaran
seperti pada butir 1, yang telah diseleksi dan berpotensi untuk berkembang dan telah
pernah mendapatkan pelatihan Dinamika Kelompok.
c. Pelatihan Pengembangan Kelembagaan dan
Usaha :
Pengurus
kelompok tani dari Petani / pekebun / kelompok tani didaerah / wilayah sasaran
seperti pada butir 1, yang telah diseleksi dan berpotensi untuk berkembang dan telah
pernah mendapatkan pelatihan Penguatan Kelembagaan.
3. Petani difasilitasi untuk dapat meningkatkan
pengetahuan, ketrampilan dalam merubah sikap dan perilaku yang bersifat
individual menjadi kebersamaan yang diwadahi dalam kelompok produktif.
4. Kriteria Calon Petani (CP) dapat
diatur lebih rinci dalam Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) yang disusun oleh
provinsi sesuai dengan kondisi wilayah yang ada, kemudian diatur secara
spesifik dalam bentuk Petunjuk Teknis (JUKNIS) oleh Kabupaten / Kota sesuai
kondisi petani dan budaya setempat.
5. Seluruh tahapan kegiatan yang
dilakukan oleh petani melalui kelompok tani atau kelembagaannya dilaksanakan
dengan bimbingan oleh petugas daerah yang ditunjuk.
B.
Spesifikasi Teknis
Spesifikasi
Teknis Kegiatan Pemberdayaan Petani Tanaman Tahunan, adalah petani pada
kelompok tani sasaran yang mempunyai potensi untuk berkembang dan pada wilayah
yang mendapat dukungan positif dari Pemerintah Daerah.
III.
PELAKSANAAN KEGIATAN
A.
Ruang Lingkup
Ruang
Lingkup Kegiatan Fasilitasi Pemberdayaan dan Kelembagaan Petani Tanaman Tahunan
adalah sebagai berikut:
1. Pemberdayaan Petani tahun 2013 dilaksanakan
di wilayah seperti pada lampiran 1;
2. Pengawalan kegiatan dilaksanakan oleh Petugas
Dinas yang membidangi Perkebunan baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten
serta oleh Petugas Pusat;
3. Pelatihan. Tahapan Pelatihan yang
dilaksanakandalam Pemberdayaan Petani Tanaman Tahunan meliputi :
a.
Penumbuhan
Kebersamaan melalui pelatihan
i. Dinamika Kelompok;
b.
Penguatan
Kelembagaan melalui Pelatihan :
i. Strategi Pengembangan Kelembagaan
Petani (SPKP);
ii. Manajemen Kemitraan Budidaya (MKBD);
iii. Kepemimpinan dan Komunikasi (K&K);
iv. Administrasi dan Pembukuan (A&P);
v. Pengembangan Ekonomi Rumah Tangga
(PERT).
c.
Pengembangan
Kelembagaan dan Usaha meliputi pelatihan :
i. Pembentukan Koperasi dan Penyusunan
Anggaran Dasar & Rumah Tangga;
ii. Perkoperasian Untuk Anggota;
iii. Manajemen Organisasi dan Sistem Prosedur
Koperasi;
iv. Perencanaan Usaha, Pemasaran dan
Penyusunan RAPB Koperasi;
v. Akuntansi Dasar & Manajemen Keuangan;
vi. Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi.
4. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pemberdayaan
Petani.
B.
Pelaksana Kegiatan
Kegiatan
dilaksanakan di tingkat Pusat,Provinsi dan Kabupaten, dengan uraiansebagai
berikut:
1.
Kegiatan Pusat meliputi:
1. Menyusun Pedoman Teknis;
2. Melakukan sosialisasi dalam rangka penyamaan
persepsi tentang latar belakang dan konsep rencana kegiatan serta koordinasi ke
Provinsi dan Kabupaten;
3. Melakukan konsultasi, bimbingan, pembinaan
dan pengawalan kegiatan;
4. Melakukan monitoring dan evaluasi;
5. Menyusun Laporan Akhir Kegiatan.
2.
Kegiatan Provinsi / Kabupaten meliputi:
a. Menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Provinsi)
/ Petunjuk Teknis (Kabupaten);
b. Melakukan sosialisasi dalam rangka penyamaan
persepsi tentang latar belakang dan konsep rencana kegiatan serta koordinasi ke
Provinsi dan Kabupaten;
c. Melakukan konsultasi, bimbingan, pembinaan
dan pengawalan kegiatan;
d. Melaksanakan kegiatan pelatihan;
e. Melakukan monitoring dan evaluasi;
f. Menyusun Laporan Akhir Kegiatan.
Tahapan
dan waktu pelaksanaan kegiatan pemberdayaan tanaman tahunan adalah sebagai
berikut :
a. Pelaksanaan Kegiatan : Januari 2013 – Desember
2013;
b. Penyusunan Laporan Akhir Kegiatan dan Penggandaan
Laporan : November – Desember 2013.
C.
Lokasi, Jenis dan Volume
Lokasi,
jenis dan volume kegiatan Pemberdayaan dan Kelembagaan Tanaman Tahunan tahun
2013 seperti pada Lampiran.
D.
Simpul Kritis
1. Koordinasi antara Direktorat Tanaman Tahunan,
petugas Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten dan Fasilitator Daerah.
2. Pemilihan petani peserta DK, penguatan
dan pengembangan kelembagaan adalah dari calon CP/CL penerima bantuan TP APBN
Tahun Anggaran 2013 atau penerima kredit Revitalisasi Perkebunan atau dana
APBD.
3. Petani peserta merupakan petani yang mempunyai
“pengaruh” terhadap anggota kelompok atau masyarakat yang akan di ikut sertakan
sebagai CP/CL.
4. Kelompok tani berpotensi untuk dikembangkan,
ditinjau dari aspek ekonomi, kebun, dan sumberdaya manusia.
5. Tersedianya Tim Asistensi ditingkat
pusat maupun daerah sebagai “think tank” kebijakan pemberdayaan petani.
6. Koordinasi jadwal pelaksanaan
kegiatan.
IV.
PEMBINAAN, PENGENDALIAN, PENGAWALAN DAN PENDAMPINGAN
Pembinaan,
pengendalian, pengawalan dan pendampingan dilaksanakan sesuai ketentuan
yang
berlaku, agar penyelenggaraan kegiatan dapat menerapkan prinsip-prinsip
partisipatif,
transparan
dan akuntabel.
V.
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
Monitoring,
evaluasi dan pelaporan mengacu kepada Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 31/Permentan/OT.140/3/2010,
tanggal 19 Maret 2010 tentang Pedoman sistem pemantauan, evaluasi dan pelaporan
pembangunan pertanian.
Dinas
yang membidangi perkebunan kabupaten dan provinsi wajib melakukan monitoring, evaluasi
dan pelaporan secara berjenjang dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Perkebunan,
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jenis pelaporan
a. SIMONEV yang meliputi:
i. Kemajuan pelaksanaan kegiatan sesuai
indikator kinerja;
ii. Perkembangan kelompok sasaran dalam
pengelolaan kegiatan lapangan berikut realisasi fisik dan keuangan;
iii. Permasalahan yang dihadapi dan upaya
penyelesaian di tingkat Kabupaten dan Provinsi;
iv. Format laporan menggunakan format yang
telah ditentukan;
b. Laporan perkembangan fisik dan keuangan
sesuai tahapan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan dan kelembagaan tanaman
tahunan (Format Lampiran 2).
c. Laporan perkembangan kegiatan pelatihan
pemberdayaan dan kelembagaan petani tanaman tahunan dengan materi meliputi :
peserta pelatihan, nama petani / kelompoktani, desa / kecamatan / kabupaten, nama
fasilitator daerah, waktu dan tempat pelaksanaan, permasalahan dan upaya
pemecahan masalah. (Format Lampiran 3).
2. Waktu penyampaian laporan:
a. SIMONEV yang meliputi:
i. Pelaporan dinas yang membidangi perkebunan
kabupaten kepada provinsi disampaikan paling lambat setiap tanggal 5 bulan
laporan.
ii. Pelaporan dinas yang membidangi perkebunan
provinsi kepada Sekretariat Ditjen Perkebunan disampaikan paling lambat setiap tanggal
7 bulan laporan.
b. Laporan bulanan:
i. Pelaporan dinas yang membidangi perkebunan
kabupaten kepada provinsi disampaikan paling lambat setiap tanggal 5 bulan
laporan.
ii. Pelaporan dinas yang membidangi perkebunan
provinsi kepada Direktorat Tanaman Tahunan disampaikan paling lambat setiap tanggal
7 bulan laporan.
c. Laporan perkembangan kegiatan pelatihan
pemberdayaan dan kelembagaan petani tanaman tahunan dilaporkan kepada
Direktorat Tanaman Tahunan setelah selesai pelatihan tersebut.
VI. PENUTUP
Pedoman
teknis ini dimaksudkan sebagai salah satu acuan dalam pelaksanaan kegiatan Fasilitasi
Pemberdayaan dan Kelembagaan Tanaman Tahunan yang pembiayaannya bersumber dari
dana APBN Tahun Anggaran 2013.
Diharapkan
dinas yang membidangi perkebunan di tingkat provinsi dapat menjadikan pedoman teknis
ini menjadi dasar penyusunan petunjuk pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Akhirnya,
diharapkan dengan adanya Pedoman Teknis ini maka Pemberdayaan Petani Tanaman Tahunan
dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jakarta,
Desember 2012
Sikepis Agribisnis Center Pangandaran
(Warino Si Kepis)
terimakasih atas respon anda. admin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar